Nusantaraterkini.co - Kasus perundungan atau bullying di dunia pendidikan kerap terjadi dalam dunia dewasa ini. Biasanya perundungan terjadi karena terbentuknya pihak yang lebih kuat sebagai pelaku dan pihak yang lebih lemah sebagai korban.
Dilansir dari detikedu, Margaretha SPsi PGDip Psych MSc, ahli Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental Unair mengungkap fenomena perundungan dalam ranah pendidikan perlu peran aktif dari lingkungan sekitar seperti guru, teman, maupun orang tua.
Baca Juga : Kepsek Diduga Rundung Guru, DPR Desak Negara Turun Tangan
Selain itu, lingkungan juga harus peka dan berani membantu korban.
"Jangan biarkan korban sendirian menghadapi bullying. Lingkungan harus bersikap tegas dan memberi sanksi kepada pelaku," katanya, dikutip dari rilis Unair.
Margaretha menjelaskan, korban butuh peroleh dukungan psikologis agar mampu menyatakan batas-batas (boundary) secara sehat. Para korban perundungan harus dilatih untuk bersikap asertif, yakni berani menghadapi pelaku untuk menghentikan olok-olok secara afektif.
Baca Juga : Dugaan Kejanggalan Putusan Banding Kasus Perundungan Penabur, Kemendikdasmen Turun Tangan
Margaretha menyebut batasan yang dimaksud, merupakan suatu gurauan yang menyinggung, maka korban harus membuat batasan pada diri sendiri.
"Korban perlu berani bilang stop, saya nggak suka kamu ngomong kayak gitu. Atau korban berusaha merubah pemikirannya dalam menghadapi kata-kata negatif yang selama ini membuat tidak enak; misalkan bilang ke diri sendiri - kata-kata itu tidak akan melukai saya, saya akan lebih kuat," jelasnya.
"Atau ketika upaya asertif belum berhasil, korban juga perlu menentukan batasan tentang kapan dan kemana mencari bantuan," imbuhnya.
Baca Juga : Viral! Siswi SMP di Malang Jadi Korban Bullying di Dekat Makam, Pelaku Ditangani Unit PPA
Margaretha juga mengatakan pelaku bullying pun perlu diintervensi, sebab mereka individu yang menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
Pelaku bullying perlu berlatih mengelola emosi solutif dan benar secara sosial, seperti mengutarakan perasaan ketidaksukaannya dengan perilaku seseorang dengan sopan dan jujur tanpa harus memukul atau menyakiti.
Dia menegaskan, pelaku perundungan harus belajar menumbuhkan empati ataupun menempatkan diri pada posisi orang lain dan merasakan yang dirasakan orang lain.
Baca Juga : Legislator Habib Syarief Dorong Penanganan Kasus Bullying di Sekolah Secara Komprehensif
"Riset psikologi menemukan bahwa bullies sulit memahami dari perspektif orang lain sehingga sulit berempati. Pelaku cenderung melihat hanya dari cara pandangnya sendiri, dimana korban bullying dilihat sebagai orang lemah yang pantas diperlakukan buruk bukan simpati," ujar Margaretha.
"Nah, intervensi psikologi akan melatih pelaku memahami posisi si korban," lanjutnya.
Dia menyebut seluruh siswa di Indonesia berhak belajar tanpa mendapat kekerasan dan merasa aman di sekolah.
"Hal ini telah diatur dalam undang-undang, beberapa di antaranya Sekolah Ramah Anak dan Penghapusan Kekerasan," jelasnya.
Margaretha mengingatkan, jika ada siswa yang merasa tidak aman atau mengalami penindasan di sekolah, maka berhak lapor dan menuntut hak.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom
