Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PT DMS Timbulkan Pencemaran, Famoni Gulo Surati Gubernur Sumatera Utara

Editor :  hendra
Reporter :  Jasman
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dan Ketua Fraksi Partai PDI-P, Famoni Gulo. (Foto: Istimewa).

nusantaraterkini.co, TAPTENG - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) yang juga Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Famoni Gulo, surati Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Surat yang dilayangkan ke Bobby Nasution terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disinyalir dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), milik PT. Dalanta Marsada sukses (DMS) yang beralamat di Dusun Sitabeak, Desa Simpang III Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (4/5/2025).

Menurut Famoni Gulo, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tapteng, perusahaan tersebut diduga telah membuang limbah secara langsung ke lingkungan sekitar yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Baca Juga : Ketua Fraksi Dan Satgas PDIP Tapteng Lakukan Aksi Bersih Pantai di Pandaratan

"Perusahaan diduga kuat mencemari lingkungan yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, dan permintaan hasil uji laboratorium belum dapat dipenuhi oleh perusahaan," ujarnya.

Famoni Gulo menambahkan bahwa DPRD telah melakukan kunjungan lapangan dan menemukan beberapa temuan, termasuk indikasi adanya upaya suap. 

"Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi perusahaan, pengambilan sampel, dan uji laboratorium terhadap limbah yang dihasilkan," ujarnya. 

Baca Juga : Demo Tolak Kenaikan Gaji DPR, Massa Aksi Bawa Tikus dan Kandang Rakitan dengan Logo Sejumlah Parpol

Famoni Gulo meminta Gubernur Sumatera Utara melalui DLHK Sumut agar dilakukan penindakan hukum pada PT DMS, sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Kami berharap agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung kepada awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng mengungkapkan telah menerima surat pengaduan tersebut.

Baca Juga : Muzani Beri Bocoran Menteri Prabowo, Ini Kandidatnya

"Pengaduan tersebut sudah sampai di bidang Gakkum DLHK dan sedang di proses," tutupnya.

(Jjm/nusantaraterkini.co).