Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta seluruh peserta Pemilu 2024 agar mendukung tugas dan fungsi Bawaslu dalam menindak pelanggaran.
Hal itu menyusul dimulainya masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024. Rahmat mempersilakan kepada seluruh peserta Pemilu untuk berkampanye mencitrakan diri, meyakinkan pemilih lewat penyampaian visi, misi dan program.
Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang
"Kami berharap tugas dan fungsi Bawaslu bisa dibantu oleh peserta Pemilu. Kami tidak menginginkan terjadinya pelanggaran Pasal 280 Tindak Pidana Pemilu," ucap Rahmat saat memberi sambutan di acara Rakornas Gakkumdu Bawaslu di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP
Rahmat mengatakan melalui kegiatan tersebut para peserta Pemilu 2024 dapat menyadari potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi di masa kampanye. Untuk itu, dia mengajak untuk berkomitmen untuk tidak melakukan pelanggaran seperti politik uang, SARA, menyebar hoaks serta ujaran kebencian sehingga terwujud Pemilu aman, damai dan demokratis.
Baca Juga : Ketua Bawaslu RI Sebut Sumut Masuk Wilayah Paling Rawan di Pilkada 2024
Penegak Hukum Terpadu Bawaslu, kata Rahmat, akan menangani pelanggaran dengan tindak pidana ultimum remedium sebagai upaya hukum terakhir.
"Kami akan menekankan upaya pencegahan dan berbagai upaya-upaya peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat sehingga bisa kemudian menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu pada kali ini," tambahnya.
Baca Juga : Bawaslu Sebut Laporan Mendag, Menko Perekonomian, hingga BUMN Tak Penuhi Syarat Materiil
Dia juga berharap melalui kegiatan tersebut dapat menghasilkan sebuah rancangan kesepahaman bersama dalam penafsiran terhadap unsur-unsur pasal tindak pidana Pemilu. Sehingga kesamaan sudut pandang dalam melihat dugaan tindak pidana Pemilu menjadi seragam karena ini menjadi pedoman Sentra Penegak Hukum Bawaslu.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
"Kami mengajak kepada seluruh peserta Pemilu dan tim kampanye untuk bersama-sama berkomitmen untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rahmat.
Rahmat memastikan Bawaslu memegang teguh profesionalisme, netralitas dan integritas dalam menindak semua pelanggaran hukum. Pihaknya juga akan melibatkan masyarakat dalam hal penyampaian pelanggaran Pemilu.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
Dia menegaskan bahwa Bawaslu dari tingkat pusat hingga TPS tidak akan pandang bulu dalam menegakkan peraturan perundang-undangan.
"Oleh sebab itu kami berharap dukungan dari seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk meningkatkan tugas dan fungsi Bawaslu," pungkasnya.
(HAM/nusantaraterkini.co).
