nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan razia rokok ilegal di sejumlah toko yang ada di wilayah hukumnya.
Dari razia itu, personel berhasil menyita puluhan rokok ilegal tanpa dilengkapi dokumen cukai.
Kapolri Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan SIK SH MH melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung SE MM menyampaikan, razia ini dilakukan di toko yang sebelumnya diinformasikan menjual rokok ilegal.
Baca Juga : Kasus Penipuan 34 Anggota Polisi, Tersangka RL Resmi Dilimpahkan ke Kejari Padangsidimpuan
"Ada tiga toko yang kita razia, hasilnya kita menemukan puluhan bungkus rokok ilegal tanpa dilengkapi dokumen cukai," katanya, Jumat (14/6/2024).
Di toko pertama, lanjut Maria, petugas berhasil menemukan 18 bungkus rokok ilegal merek Luffman yang tidak mencantumkan cukai dan peringatan kesehatan.
"Di toko ke dua kita menemukan 8 bungkus rokok merek Luffman dan 4 bungkus merek H&G, yang juga tak memiliki cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan," terangnya.
Baca Juga : Seorang Pelaku Begal dan Penadah Diringkus Polisi di Padangsidimpuan
Saat razia di toko ke tiga, kata Maria, pihaknya menemukan 30 bungkus rokok merek Luffman dan 20 bungkus rokok merek H&G yang juga tidak yang tidak memiliki cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
"Jadi ada puluhan bungkus rokok ilegal yang kita sita dalam razia ini," pungkas Maria sembari mengatakan kalau razia itu digelar pada Kamis (13/6/2024) sore.
Berdasarkan keterangan pemilik toko, lanjut Maria, mereka menerima tawaran produk rokok ilegal dari orang tak dikenal. "Jadi ada orang datang ke toko mereka menawarkan rokok tersebut," cetusnya.
Selanjutnya, pihak Polres Polres Padangsidimpuan akan mengundang pemilik toko terkait kepemilikan rokok tanpa cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.
"Kita akan tetap melaksanakan penyelidikan mendalam terhadap pemasok rokok yang tidak memiliki cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan tersebut," ujar Maria.
Maria menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual rokok ilegal di tempat usahanya. Sebab, selain merupakan tindak pidana, perbuatan ini merugikan negara.
"Disamping merugikan negara tentu kami akan dalami dengan peyelidikan dan pengembangan lebih lanjut" tegas Maria.
(Dra/nusantaraterkini.co)
