Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Relawan Bawa Bantuan ke Aceh Diduga Dipungli di Palembang, Dishub Angkat Bicara

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto (ketiga kanan) melakukan klarifikasi terkait pungli terhadap relawan bantuan bencana Aceh. (Foto: Instagram/@palembang.dishub)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG- Aksi dugaan pungutan liar (pungli) dialami rombongan relawan asal Banten saat melintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan, ketika hendak menyalurkan bantuan ke Aceh. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/1/2026) di kawasan depan Terminal Karya Jaya.

Kejadian tersebut terekam kamera ponsel salah satu relawan dan kemudian viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sejumlah kendaraan besar diberhentikan petugas. Salah seorang relawan bahkan diarahkan ke seberang jalan, tepatnya ke sebuah warung, yang diduga menjadi lokasi transaksi uang.

Menurut keterangan perekam, oknum petugas menanyakan kelengkapan dokumen kendaraan. Seluruh surat dinyatakan lengkap, kecuali Surat KIR yang tertinggal. Meski kendaraan tersebut mengangkut bantuan kemanusiaan berupa Al-Qur’an, Iqro, perlengkapan ibadah, hingga karpet salat, petugas tetap meminta uang sebesar Rp150 ribu.

Baca Juga : Operasi Pekat Musi 2026: Polda Sumsel Ringkus 3 Juru Parkir Liar di Pasar 16 Ilir Palembang

Relawan mengaku mendapat tekanan hingga akhirnya menyerahkan Rp100 ribu agar kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan.

“Yang ngurus jalanan ini nyetop-nyetop. Transaksinya di warung. Mobil kecil saja diminta Rp150 ribu, entah yang besar berapa,” ujar perekam video.

Klarifikasi Dishub Palembang

Menanggapi video yang beredar luas, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Agus Supriyanto, menegaskan bahwa oknum yang melakukan pungli bukan berasal dari Dishub Kota Palembang, melainkan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumatera Selatan di bawah Kementerian Perhubungan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BPTD Sumsel. Kejadian itu benar terjadi dan dilakukan oleh salah satu pegawai BPTD. Mereka akan melakukan klarifikasi,” ujar Agus dalam video resmi Dishub Palembang yang diunggah di Instagram @palembang.dishub, Kamis (8/1/2026).

Agus juga menjelaskan bahwa Dishub Palembang memang menempatkan petugas di Terminal Karya Jaya untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 terkait pengawasan angkutan barang berat yang masuk ke wilayah kota.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau, Penyeberangan, dan Pengawasan BPTD Kelas II Sumatera Selatan, Milfer Jonely, mengakui bahwa oknum dalam video tersebut merupakan bawahannya.

“Atas nama institusi, kami menyampaikan permohonan maaf. Kami akan mendalami kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pungli,” tegas Jonely.

(Dra/nusantaraterkini.co).