Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Remaja Tewas saat Bentrokan di Deliserdang, Ternyata Ikut Tawuran

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Junaidi Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat menanyai tersangka Yuanda Sembiring (18) dan Muhammad Ahril (19) di Polsek Sunggal pada Senin (21/10/2024). (Foto: junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang remaja bernisial S (18), tewas usai terlibat dalam bentrokan antar dua kelompok geng motor, di Jalan Orde Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (19/10/2024) kemarin.

Polisi mengungkapkan, S juga merupakan salah satu anggota geng yang terlibat bentrok tersebut.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, bahwa salah satu geng motor yang terlibat bentrokan tersebut adalah geng Simple Life.

Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam

“Hasil penyelidikan, kelompok tersebut bentrok juga dengan geng Pemuda Misteri (PMD) dan Wak Drong,” ucapnya kepada wartawan, saat melangsungkan Konferensi Pers di Polsek Sunggal, Senin (21/10/2024).

Polisi juga menyebut, S atau korban termasuk dalam salah satu geng motor tersebut.

“Korban juga bagian dari mereka (Geng motor), bukan warga yang kebetulan lewat,” jelasnya.

Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku

Selanjutnya, Gidion juga mengatakan jika korban meninggal akibat luka bacok pada bagian kepala dan lengan.

Sementara ini, Gidion menyebutkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait penyebab bentrokan tersebut terjadi.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 20 orang. Dari jumlah tersebut, tiga orang berusia dewasa, sementara 17 lainnya masih berusia di bawah umur.

Baca Juga : Nekat Bawa Sajam dan Bikin Onar, 4 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, 2 Di antaranya Diproses Hukum

Tiga orang dewasa yang ditangkap adalah Yuanda Sembiring (18), Muhammad Ahril (19), dan Defri Firnanda (18), yang semuanya berasal dari kelompok PMD.

Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ke 3e subsider Pasal 358 ke 2e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

(Cw7/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Tragis! Pemotor di Medan Tewas Terseret Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang