Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyinggung rencana Kementerian Tenaga (Kemenaker) untuk mengkaji kemungkinan penghasilan Ojek Online (Ojol) dipotong untuk iuran Tapera.
Nurhadi berpandangan, jika program ini ditujukan kepada pekerja swasta dapat dinilai cukup baik, mengingat proses pengajuan KPR bagi pekerja perusahaan swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus di penuhi.
Baca Juga : Sofwan Dedy Ardyanto: Arahan Presiden soal Tarif Ojol Harus Segera Ditindaklanjuti
Namun bila akan berbeda jika ditujukan kepada driver Ojol. Sebab status hubungan kerja mereka adalah menggunakan sistem kemitraan.
"Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Posisi teman-teman driver Ojol ini masuk kategori mandiri karena sifat kerja kemitraan," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (1/6/2024).
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Baca Juga : Diperkosa Pria Berjaket Ojol, Bocah SD di Palembang Harus Operasi Akibat Pendarahan
Dalam kondisi ini walaupun penerapannya akan dimulai tahun 2027 nanti, Nurhadi menjelaskan, ada baiknya pemerintah khusunya di Kemenaker sebagai salah satu bagian pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) melakukan kajian evaluasi terlebih dahulu secara mendalam.
Baca Juga : Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Hal ini mengingat beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak yang bermasalah dan sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaiannya.
Karena itu, politikus NasDem ini menegaskan, sebagai anggota Komisi IX DPR dan mitra kerja Kemenaker akan selalu monitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasinya. Karena ini menyangkut dana yang akan dikelola oleh lembaga negara yang akan di bentuk yang khusus menangani Tapera ini.
Baca Juga : Partai Gelora Beri Masukan ke Prabowo untuk Akhiri Polemik Tapera
"Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat," tandasnya.
Baca Juga : Aksi Ratusan Buruh Geruduk DRPD Sumut Tolak Tapera, Menambah Tergerusnya Upah Buruh
Sebelumnya diberitakan, Kemenaker masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau pemasukan Ojol dipotong untuk program simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun aturan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.
Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.
Dirjen PHI & Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan Ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” katanya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
