Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR, Tommy Kurniawan, merespons rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perluasan basis pajak dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Tomkur sapaan akrabnya menyatakan, upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara patut diapresiasi, terutama di tengah tantangan ekonomi yang tidak ringan. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Baca Juga : Komisi XI Apresiasi Langkah Menteri Purbaya Bersih-Bersih Bea Cukai dari Under Invoicing
“Pemerintah tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga harus memikirkan dampak langsung yang dirasakan masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga : Imbas Dana Syariah Gagal Bayar, OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
Ia menilai, pengguna jalan tol akan menjadi pihak yang paling terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan. Pasalnya, tarif jalan tol selama ini telah mengalami kenaikan secara berkala.
“Jika kemudian ditambah dengan PPN, maka beban biaya yang harus ditanggung masyarakat akan semakin besar. Ini tentu perlu menjadi perhatian serius,” kata Tomkur.
Baca Juga : Anis Byarwati Minta Evaluasi Menyeluruh Coretax untuk Perluas Basis Pajak dan Atasi Shadow Economy
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Keuangan melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, analisis tidak hanya berfokus pada aspek fiskal, tetapi juga harus mencakup dampak terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Baca Juga : DPR RI Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
“Kajian harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi,” tegasnya.
Tomkur berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang seimbang antara kebutuhan peningkatan penerimaan negara dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.
(LS/Nusantaraterkini.co)
