Nusantaraterkini.co - Pekan depan, Senin (22/1) Arsul Sani akan mulai aktif bersidang pertama kali sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari jadwal sidang pada laman resmi MKRI, agenda sidang pertama pada Senin itu adalah pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yakni tentang aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), di Gedung MKRI I Lantai 2 pada pukul 10.30 WIB.
Pada sidang, terdapat dua permohonan sekaligus yang akan bersidang dengan agenda yang sama, yaitu Perkara Nomor 124/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Ummat dan 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga : Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Pamerkan Dokumen Doktor dan Foto Wisuda
Kedua pemohon ingin MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur aturan ambang batas parlemen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Adapun masing-masing pemohon ingin mengubah ketentuan aturan ambang batas parlemen empat persen.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan Arsul semestinya mulai aktif sebagai Hakim MK sejak Kamis (18/1) atau saat hari pengucapan sumpah di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Arsul Sani Merembet ke DPR, Komisi III Merasa Disalahkan Publik
Namun, tak ada agenda persidangan di MK pada Kamis. Maka, Arsul akan mulai aktif bersidang pada Senin pekan depan.
"Jadi mulai Senin," ujar Enny, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (18/1).
Usai Arsul mengucapkan sumpah, ia secara otomatis akan menaati kode etik Hakim MK alias Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya
"Oh, tidak ada masalah. Karena sudah mengucapkan sumpah, itu berarti otomatis dengan sendirinya dia sudah harus kemudian mengikuti bagaimana Sapta Karsa Hutama-nya," jelas Enny.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
