Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Respons DPRD Sumut soal Perusakan 2 Hektare Kebun Sawit Warga di Padang Lawas

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kondisi terkini kebun sawit warga Desa Tobing Tinggi pasca diduga dirusak oleh PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), pada Senin (2/6/2025). (Foto: Dok. KTTJM)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara menanggapi kasus perusakan kebun sawit milik warga di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang terjadi, Senin (2/6/2025) lalu. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat terkait insiden tersebut.

"Sejauh ini kami secara kelembagaan belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat terkait persoalan tersebut," ujar Zeira.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bantu Satu Sapi Kurban 800 Kg untuk Warga Desa Joring Lombang Sidimpuan

Ia juga menambahkan bahwa pihak DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pemerintahan dan pertanahan, belum mengantongi informasi mengenai status kepemilikan lahan maupun legalitas operasional perusahaan yang dituding sebagai pelaku perusakan.

"Sampai saat ini kami juga belum mendapat informasi detail mengenai status lahan itu. Namun kami siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTJM), Sahat Nainggolan (69), menuding PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perusakan lahan perkebunan warga. Ia menyebut, perusahaan tersebut menggunakan tiga alat berat untuk meratakan kebun sawit milik kelompok tani mereka.

"Lahan yang dibuldoser termasuk bagian dari areal garapan kelompok tani kami. Mereka mulai beraksi sejak sekitar pukul 05.00 WIB pagi," kata Sahat.

Menurut Sahat, kebun sawit yang dirusak diperkirakan seluas dua hektare dan selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah anggota kelompok tani.

Menanggapi tudingan tersebut, Zeira menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan segera menyampaikan laporan resmi ke Komisi A DPRD Sumut.

“Kami terbuka menerima aspirasi masyarakat. Jika ada aduan, silakan bersurat secara resmi dengan menyertakan dokumen pendukung dan tuntutan. Kami akan mediasi,” tegasnya.

Telah diberitakan sebelumbya, sebanyak tiga alat berat diduga milik PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) merusak sekitar dua hektare kebun sawit milik seorang warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), bernama Siagian (55).

"Lahan yang dibuldoser termasuk bagian dari lahan yang dikelola kelompok tani KTTJM. Perusakan itu juga tanpa pemberitahuan apapun, mereka membuldoser sawit masyarakat,” ucap Sahat kepada Nusantaraterkini.co melalui saluran telepon, Senin (2/6/2025) sore. 

Baca Juga: RUPS Luar Biasa PT Bank Sumut, Gubernur Bobby Nasution Segera Proses Penggantian Dewan Direksi

Saat yang bersamaan, Sahat juga menduga jika kejadian tersebut imbas dari konflik panjang antar masyarakat dengan pihak perusahaan. Ia juga menyebutkan, selama masa konflik berlangsung warga diduga kerap diperlakukan tidak baik.

"Kami sering diperlakukan sewenang-wenang. Jalan diblokir tanpa alasan, hasil pertanian tidak bisa keluar,” katanya.

(cw7/nusantaraterkini.co)