Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Retribusi Parkir Pematangsiantar Bocor Miliaran, Rindu Erwin Marpaung: Tata Kelola Pemko Rapuh

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik, Rindu Erwin Marpaung. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (Pustaka Nommensen) Universitas HKBP Nommensen, Rindu Erwin Marpaung menyatakan, persoalan retribusi parkir di Kota Pematangsiantar tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah administrasi biasa atau sekadar tunggakan setoran dari juru parkir.

Dia menilai, fenomena ini sebagai indikator nyata dari rapuhnya tata kelola pemerintahan dan lemahnya political will dalam penegakan aturan.

Baca Juga : Korupsi Retribusi Parkir: Kadishub Padangsidimpuan Resmi Ditahan, Diduga Terima Setoran Ratusan Juta

 

Menurut Erwin, data yang menunjukkan tunggakan mencapai miliaran rupiah hanyalah puncak gunung es. Masalah sesungguhnya terletak pada sistem yang gagal berfungsi, di mana negara hadir untuk memungut pajak, namun absen dalam melakukan pengawasan yang ketat.

Baca Juga : Dugaan Intervensi Sekda di Parkir RSUD Djoelham Disorot LIRA, Dinilai Berisiko Gerus PAD Kota Binjai

Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan mengakui adanya tunggakan sekitar Rp1,2 miliar pada tahun 2025, yang kemudian membengkak menjadi sekitar Rp1,6 miliar hingga tahun 2026. Angka ini bahkan berpotensi diproses secara hukum.

 

"Yang kita hadapi saat ini bukan sekadar masalah angka tunggakan. Ini adalah gejala dari sistem yang sakit. Kebijakan publik yang diterapkan tidak berjalan efektif karena lemahnya kontrol dan pengawasan internal," tegas Rindu dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga : KAI Sumut Sediakan 36 Ribu Tempat Duduk untuk Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

 

Ia menyoroti, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar sebenarnya telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, keberadaan aturan tersebut ternyata tidak menjamin tercapainya target pendapatan.

 

Baca Juga : BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank

"Kalau peraturannya sudah ada, payung hukumnya jelas, tapi hasilnya tetap bocor, maka problem utamanya bukan pada teks undang-undangnya. Masalah utamanya ada pada kemauan untuk menegakkan aturan, desain pengawasan yang longgar, dan rendahnya akuntabilitas kelembagaan," ujar pengajar kebijakan publik ini.

 

Erwin juga mengkritik kecenderungan yang hanya berputar pada dua pilihan, dikelola oleh dinas atau diserahkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, perdebatan ini seringkali hanya menjadi pelarian dari akar masalah yang sebenarnya.

 

"Berpikir bahwa mengganti pengelola dari dinas ke swasta akan otomatis menyelesaikan masalah adalah kesalahan fatal. Jika pengawasannya rapuh, integritasnya lemah, dan kontrolnya longgar, maka pihak ketiga pun bisa menjadi kemasan baru untuk kebocoran yang sama," jelasnya.

 

Ia menekankan, tata kelola yang buruk tidak akan sembuh hanya dengan memindahkan tangan pengelola, tanpa memperbaiki sistem kontrol di dalamnya.

 

Lebih jauh, masalah retribusi parkir dinilai memiliki dampak luas terhadap legitimasi pemerintah. Sektor ini adalah ruang paling nyata di mana warga bertemu langsung dengan negara.

 

"Ketika urusan yang sifatnya harian dan menyentuh langsung masyarakat saja berantakan, maka publik memiliki alasan yang sangat kuat untuk meragukan kapasitas pemerintah dalam mengurus hal-hal yang lebih besar dan strategis," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, Rindu menegaskan bahwa solusi tidak boleh hanya berhenti pada bahasa-bahasa teknis administratif semata seperti 'evaluasi' atau 'pembenahan' yang tidak jelas tindak lanjutnya.

 

"Jika yang dibenahi hanya permukaannya saja, kita sedang sibuk menata kebocoran, bukan menutupnya. Selama akar masalahnya tidak disentuh, uang negara akan terus bocor, dan solusi akan terus berputar tanpa hasil yang nyata," pungkasnya.

(Rdo/nusantaraterkini.co)