Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Saksi Terangkan Sejak Tahun 90-an Sudah Ada Kolam Pengairan Sawah dan Tanaman Karet di Lahan Objek Perkara

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang perkara Pidana No.41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (18/3/2025). (Foto: Istimewa/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Sidang perkara Pidana No.41/Pid.Sus-LH/PN.Psp dengan Terdakwa I berinisial TS dan Terdakwa II inisial RN kembali digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (18/3/2025). 

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Sidang Perambahan Hutan, Warga Minta Bebaskan Terdakwa hingga Pengacara Minta Usut Oknum Polisi Memeras Rp 230 Juta

Ketiga saksi tersebut yakni, Saimor Matondang, Nasaruddin Matondang dan Sintong Matondang. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, ketiganya menjelaskan kronologi dan alur cerita lahan tersebut.

Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Saimor Matondang menjelaskan bahwa dirinya sejak kecil sudah tinggal di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kec. Padang Bolak Julu Kabupaten Padanglawas Utara.

"Saya sejak kecil tinggal di Dusun Siboru Toba, jadi saya tahu betul letak lokasi lahan yang dipersidangkan ini," tegasnya.

Kuasa Hukum terdakwa menanyakan apakah saksi mengetahui batas-batas dari lahan terdakwa, apakah saudara mengetahui batas-batas lahan tersebut?

"Saya tahu dengan jelas batas-batasnya dari sebelah Utara, Selatan, Barat dan Timur dengan milik siapa," jawab Saimor Matondang tegas.

Saimor juga menjelaskan bahwa dirinya dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahan sebelumnya (Syahran Batubata) untuk menanam bibit karet di lahan tersebut. 

"Waktu itu saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara dari Syahran Batubata yang mulia," jelasnya.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum menghadirkan Nasaruddin Matondang selaku saksi kedua dari terdakwa. 

Di hadapan majelis hakim juga menjelaskan bahwa dirinya juga sudah lama tinggal di Dusun Siboru Toba.

Kuasa hukum menyampaikan kepada saksi, apakah ada jalan menuju dan di dalam lahan Terdakwa II dan sudah juga sudah ada kolam untuk pengairan di lahan tersebut?

Saksi Nasaruddin menjelaskan bahwa jalan tersebut memang sudah ada sejak tahun 90 an. Di sana juga terdapat kolam untuk pengairan sawah, karena ada sawah tadah hujan di sana. Jadi kegunaan kolam-kolam tersebut untuk pengairan sawah.

Dia juga menjelaskan bahwa dahulu di lokasi lahan tersebut juga dibuat untuk kandang kerbau, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum kerbau dan tempat kerbau-kerbau pemilik lahan sebelumnya berkubang.

Baca Juga: Beli Tanah Rp 1,8 Miliar Berujung ke Meja Hijau hingga Terkuak Kejanggalan dan Bayar Rp 230 Juta untuk Setop Kasus di Polres Tapsel

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunung Tua tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa. 

Untuk diketahui, bahwa saksi atas nama Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan di meja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapsel, tetapi tidak digunakan oleh JPU sebagai saksi. Oleh karena itu Tim Kuasa hukum menggunakannya sebagai saksi meringankan terdakwa. 

(fer/nusantaraterkini.co)