Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Satu Keluarga Jual Sabu, 4 Orang Diamankan Polisi

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolres Batubara, AKBP Taufiq mengungkapkan hasil penangkapan bandar sabu

Nusantaraterkini.co, Limapuluh - Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba yang merupakan satu keluarga. 

Keempatnya merupakan bandar sabu yang kerap beraksi di sekitar Kabupaten Batubara, dan namanya kerap muncul dipenangkapan sebelumnya. 

Baca Juga : Polairud Tanjung Tiram Evakuasi 64 Orang Penumpang Kapal Mati Mesin di Pulau Salah Namo, Seluruhnya Selamat

Ungkap Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menjelaskan, pertama diamankan disalah satu rumah kosong di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. 

Baca Juga : Polres Batubara Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Pengedar Ditangkap

"Mereka mengontrak sebuah rumah yang sengaja dibuat untuk sebagai tempat transaksi narkotika sehingga masyarakat resah," kata AKBP Taufiq, Kamis (13/6/2024). 

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang laki-laki RS (32) dan AW (28), RH (40). 

Baca Juga : Polisi Tangkap Tiga Orang Bandar Narkoba di Dairi, Berhasil Amankan 2 Kg Sabu

"Dari tiga orang tersangka, diamankan 6 gram sabu dan kami lakukan pengembangan, ternyata ini barang didapat dari ayahnya NS. Kami lakukan pengembangan," katanya. 

Baca Juga : Bandar Sabu di Simalungun Diringkus Polisi: Pengejaran Pemasok Bernama Doni BA Terus Dilakukan

Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan NS (57) di Jalan Rakyat, Kota Medan bersama barang bukti sabu 20,77 gram. 

"NS ini sempat DPO kami, kami dapat informasi dia ada di Medan, kami kejar dan mendapatkan NS di sebuah kontrakan di Jalan Rakyat," katanya. 

Baca Juga : Sembunyikan Sabu dalam Kotak Promag, Dua Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

Pengakuan Taufiq, NS mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang DPO DT, yang juga saat ini masih menjadi DPO Polres Batubara dan Polda Sumut. 

"Jaringan NS ini menjajakan sabunya di seputar Kabupaten Batubara dan Simalungun. Mereka berpindah-pindah untuk menjual sabu tersebut," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 114 UU RI no 35, tahun 2009 tentang narkotika. 

(akb/Nusantaraterkini.co)