Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Sebanyak 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan Peroleh Remisi Natal, 43 Diantaranya Langsung Bebas

Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah warga binaan saat tengah menerima SK Remisi Natal 2025 secara simbolis di Lapas Kelas I Medan, Kamis (25/12/2025).(Foto : istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara melaksanakan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (25/12/2025), bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan, sebagai tempat pemusatan pemberian remisi, yang dihadiri dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi  Adhayani Lubis, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara Bapak Yudi Suseno,  Forkopimda, Ka. UPT Medan Sekitar dan Pendeta Gereja Injili di Indonesia. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana dan Anak Binaan dari UPT Medan Sekitar.

Baca Juga : 39 WBP Lapas Padangsidimpuan Menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 

Berdasarkan data Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara, jumlah Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 tercatat sebanyak 3.088 orang. 

Dari jumlah tersebut, 3.045 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 43 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) atau langsung bebas.

Penerima remisi tersebut terdiri dari 1.819 Narapidana pidana umum, 19 Narapidana berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 Narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Selain Narapidana, Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 juga diberikan kepada 17 Anak Binaan, dengan rincian 16 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh Anak Binaan penerima remisi merupakan pidana umum.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, sekaligus menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali dan berperan aktif di tengah masyarakat.

"Untuk yang mendapat remisi RK I ada sekitar 3.045 orang, dan yang RK II atau langsung bebas ada sekitar 43 orang," ujar Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno.

Baca Juga : 79 WBP Lapas Kelas IIA Binjai Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas 

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat, dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan. 

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)