Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, menonaktifkan sementara Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar, dan Lurah Tegal Sari Mandala III, Ibnu Ridelsa.
Alasannya, karena kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu selalu terlambat masuk kerja.
Keputusan tersebut dibuat setelah Wali Kota Medan, Rico Waas, melakukan sidak ke Kantor Camat Medan Polonia dan Kantor Lurah Mandala III Kecamatan Medan Denai, Kamis (20/3/2025) lalu.
Sementara ini, keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kota Medan. Terkait sanksi tegas terhadap keduanya, masih menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
Keponakan Surya Paloh itu, menjelaskan jika keduanya kerap masuk kantor Pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Jam kerja keduanya pun diperoleh setelah sejumlah pegawai di tempat keduanya melapor.
"Keduanya dinonaktifkan sementara. Karena tidak datang (ke kantor) tepat waktu," ujar Rico, Selasa (25/3/2025).
Meskipun demikian, Rico belum menjelaskan kapan pemeriksaan tersebut selesai.
Baca Juga: KKB Bunuh Guru dan Bakar Sekolah, Pengamat: Bisa Munculkan Ketakutan bagi Pendatang Lain di Papua
Dia menambahkan, jika dirinya ingin pemerintahannya berjalan sesuai dengan cara bernegara.
"Jadi kita di pemerintahan juga bukan asal-asalan. Tapi ada proses yang disesuaikan dengan cara kita bernegara," tuturnya.
(cw7/nusantaraterkini.co)
