Nusantaraterkini.co - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membantah kabar adanya penggusuran warga di lingkungan IKN lantaran rumahnya tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN.
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin menyatakan, OIKN melindungi hak-hak masyarakat adat. Jika proyek pembangunan pemerintah mengharuskan evakuasi warga di sekitar IKN, maka akan dilakukan relokasi sesuai aturan.
"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," kata Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024), dikutip Kompas.com.
Baca Juga : Wali Kota Parepare Studi Tiru ke Balikpapan, Fokus UMKM, PAD dan Strategi Penyangga IKN
Alimuddin menyampaikan bahwa pembangunan IKN akan terus berlanjut. Sejauh ini, IKN telah memasuki tahap kelima peletakan batu pertama atau groundbreaking dengan total investasi Rp 49,6 triliun.
Namun, tidak akan ada penggusuran sembarangan selama pembangunan IKN.
"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada semena-mena," tegas Alimuddin.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tinjau IKN, Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung 2028
Namun, jika ada lahan yang hendak digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan. Ia mengatakan, pemerintah akan mengutamakan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Jika masih perlu dilakukan pembebasan lahan, ada beberapa opsi yang dapat diterapkan kepada warga sekitar, antara lain penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.
Baca Juga : Segini Harga Tanah di IKN yang Sudah Melalui KJPP dan Disetujui BPKP
Alimuddin mengakui pihaknya sempat mengirim surat ultimatum kepada warga.
Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Dalam Surat, diberi tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan. Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.
"Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi," kata Alimuddin.
Sebelumnya diberitakan, sebuah surat dari OIKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN. Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
