Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terancam tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 setelah pemerintah daerah mengakui belum mengalokasikan anggaran khusus untuk pos tersebut.
Ketidakpastian ini menambah beban psikologis para pegawai, mengingat hingga akhir Februari 2026 mereka juga belum menerima gaji bulanan akibat kendala administrasi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga : Hardiknas 2026: Bobby Nasution Minta Gaji Guru di Sumut Naik Setiap Tahun
Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra mengungkapkan jika kebijakan terkait THR masih bergantung pada evaluasi kondisi keuangan daerah yang saat ini masih berjalan.
Baca Juga : DPR Dukung Kemendikdasmen Larang Pemda Pecat Guru PPPK Paruh Waktu
“THR masih kita lihat kondisinya. Sejauh ini belum ada anggaran khusus untuk itu (PPPK paruh waktu). Keputusan tahun lalu pun diserahkan kepada unit kerja masing-masing, namun untuk tahun ini kita masih menunggu evaluasi,” ungkapnya, Jumat (27/2/2026).
Meskipun nasib THR masih "abu-abu", Edward menjanjikan hak gaji para pegawai akan segera dibayarkan secara rapel sebelum Lebaran tiba.
Baca Juga : BPS Sumsel: Mobilisasi Lebaran dan THR Jadi Motor Utama Penggerak Ekonomi Daerah
Menurutnya, hambatan pencairan gaji selama dua bulan terakhir murni persoalan sinkronisasi dokumen perjanjian kinerja yang berbeda-beda di setiap OPD, bukan karena kas daerah yang kosong.
Baca Juga : Posko THR Sumsel Terima 20 Aduan Pekerja, Mayoritas Keluhkan Pembayaran Tak Sesuai Ketentuan
"Gaji PPPK sedang diproses dan targetnya sebelum Lebaran sudah dibayarkan. Pembayaran nanti langsung dirapel sampai bulan Februari. Kami meminta OPD untuk segera menyelesaikan administrasi yang masih tersisa," tegasnya.
Persoalan ini memicu kekhawatiran di kalangan pegawai kontrak, mengingat lonjakan harga kebutuhan pokok biasanya terjadi menjelang hari raya.
Baca Juga : Kemarau Diperkirakan Lebih Lama, Sumsel Tetapkan Status Siaga Karhutla hingga 30 November
Tanpa adanya kepastian THR, skema rapel gaji dianggap hanya akan menutupi utang biaya hidup bulanan yang tertunda, tanpa memberikan jaring pengaman ekonomi tambahan untuk merayakan Lebaran.
Baca Juga : Cegah Bus Mogok, Pemprov Sumsel Wajibkan Ramp Check Armada Jemaah Haji 2026
“Intinya persoalan ini ada pada sinkronisasi dokumen di masing-masing perangkat daerah. Kami berupaya agar hak dasar berupa gaji tetap tuntas sebelum hari raya, sementara untuk THR tetap akan melihat perkembangan kondisi keuangan,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
