Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Siap-siap, Kejatisu Segera Panggil 4 Anggota DPRD Medan terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha

Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD kota Medan yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Medan.

Plt Kasi Penkum Kejatisu M Husairi mengatakan, pihaknya akan memanggi 4 orang anggota dewan inisial DRS, GLF, DA dan SP yang diduga terlibat dalam pemerasan pada tanggal 21-22 Agustus 2025.

Baca Juga : Kejati Sumut Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 135 Milyar Kapal Tunda PT Pelindo

Adapun surat panggilan tersebut tertuang berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.

"Jadi kamis dan jumat dilakukan permintaan pemanggilan dan juga ada dokumen-dokumen yang diminta tim penyelidik," Husairi pada Selasa (19/8/2025).

Saat ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Komisi III DPRD Kota Medan dan tiga anggota DPRD Komisi III Kota Medan atas dugaan pemerasan ke beberapa pengusaha di Kota Medan.

Baca Juga : ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di PTPN I

Surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

"Bahwa tim Pidsus Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," pungkasnya.

(cw3/nusantaraterkini.co)