Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sidang perdana sengketa tanah antara PT PD Paya Pinang dengan 18 orang Ahli Waris atas tanah seluas 4.719 Ha di Desa Paya Mabar dan Sei Buluh Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (4/9/2024) lalu, sekitar Pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum penggugat dari 18 ahli waris almarhum Ahmad Dahlan Nasution, yakni Eko Prasetia, SH, M.Kn didampingi M. Aris Damanik, SH kepada awak media, Minggu (8/9/2024) di Medan.
"Batalnya persidangan itu lantaran pihak PT PD Paya Pinang sebagai tergugat tidak hadir tanpa adanya alasan," ujar Eko sembari menirukan perkataan majelis Hakim Muhammad Sacral Ritonga S.H.,M.H bahwa sidang ditunda hingga Selasa (17/9/2024) depan.
Baca Juga : Perkara Pokok Telah Disidangkan, Sidang Prapid PN Sei Rampah Tolak Permohonan Pemohon
Eko merasa kecewa karena sidang perdana terkait terbitnya HGU atas tanah kliennya yang menyalahi prosedur batal digelar.
"Kami merasa kecewa, sidang perdana batal terkait HGU dan hak milik klien kami. Hak privat dari para klien kami saat ini telah dibegal," sebutnya.
"Dalam arti negara mendirikan HGU di atas hak privat klien kami tanpa melaksanakan prosedur hukum yang berlaku menurut undang- undang di Republik Indonesia, seperti halnya penggunaan aset negara dan pemberdayaan pada Undang-undang nomor 1 tahun 2004," sambungnya.
Sementara M. Aris Damanik, SH menyampaikan jika penataan pertanahan dilakukan dengan baik maka akan mempersempit ruang bagi mafia-mafia tanah.
"Harapan kami kedepannya, penyelenggaraan tanah dalam hal ini, ATR BPN Serdang Bedagai lebih terbuka, transparan dan akurat dalam menyelenggarakan pertanahan agar mempersempit celah mafia tanah dalam mengambil tanah-tanah privat masyarakat di Republik Indonesia tercinta ini," tegasnya.
Sementara Abdul Haris Nasution anak dari almarhum Ahmad Dahlan Nasution, mewakili 18 ahliwaris menyampaikan asal muasal tanah mereka.
"Alas hak tanah almarhum ayah kami, didapatkan dari Tjong A Fie dengan akte jual beli," ucapnya sembari mengatakan sekalipun dikecewakan pihak PT PD Paya Pinang di awal sidang namun selagi punya nyawa akan terus berjuang untuk almarhum dan keluarga.
Diketahui sengketa tanah antara keluarga penggugat dam PT PD Paya Pinang sudah berlangsung puluhan tahun namun belum juga terselesaikan.
Sebanyak 18 orang penggugat yang merupakan ahliwaris dari almarhum Ahmad Dahlan Nasution untuk menuntut PT PD Paya Pinang mengembalikan tanah milik orang tua mereka yang diduga dikuasai puluhan tahun tanpa ada dasar hukum.
Disebutkan Almarhum Ahmad Dahlan Nasution membeli sebidang tanah di Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi seluas 4.719 Ha.
Hal itu dibuktikan dengan akte jual beli yang diperbuat dihadapan notaris Hasan Gelar Sutan Pane Parohom, nomor 24 tanggal 8 Desember 1956 yang isinya peralihan hak dengan jual beli antara Tjong A Fie atas hak konsesi seluas 4.719 Ha yang diperkuat juru ukur di medan pada tanggal 1 juni 1898 nomor 96 serta dibenarkan keputusan Residen Sumatera Timur pada tanggal 24 Februari 1906 dan seterusnya.
Menurut pasal 20 ayat 1 undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria ahli waris Almarhum Ahmad Dahlan Nasution yakni
1. Yulie Fauziah Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
2. Mashurruddi Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
3. Enny Dahlan Binti H.Ahmad Dahlan Nst
4. Eva Silvia Binti H.Ahmad Dahlan Nst
5. Ahmad Zuhri Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
6. Abdul Khalid Bin H.Ahmad Dahlan Nst.
7. Asmita Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
8. Ary Agustina Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
9. Abd Haris Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
10. Hikbal Binti Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
11. Hafni Dahriza Binti Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
12. Hafda Mestika Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
13. Hafna Djuwita Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
14. Hafrina Arafah Binti H.Ahmad Dahlan Nst.
15. Dewi Amperawati
16. Muhammad Anugrah Bin Efendi Nasution
17. Nurul Fajriati Binti Efendi Nasution
18. Dini Faruza Binti Efendi Nasution.
(fer/nusantaraterkini.co)
