Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mewanti-wanti agar masyarakat tidak mencurangi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 khususnya dari jalur zonasi.
Peserta didik baru atau siswa yang kedapatan diterima dari jalur zonasi karena mencurangi domisili akan mendapat sanksi tegas yakni dikeluarkan dari sekolah.
Baca Juga : Pemko Palembang Tetapkan Libur Ramadan 18-21 Februari, Jam Belajar Siswa Dipangkas 10 Menit
“Ketahuan karena ada temuan itu (siswanya) dikeluarkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sumut, Abdul Haris Lubis berkaitan dengan proses PPDB tingkat SMA/SMK yang kini sudah memasuki tahap pendaftaran ulang, kemarin.
Baca Juga : DHC BPK 45 Pematangsiantar Luncurkan Buku Sejarah Perjuangan Masyarakat dalam Merebut Kemerdekaan
Abdul Haris menegaskan, saat ini sistem penerimaan siswa untuk tingkat SMA/SMK ada beberapa jalur seperti jalur prestasi, afirmasi dan jalur zonasi.
Penerimaan lewat jalur prestasi dan affirmasi relatif kecil dari potensi kecurangan mengingat siswa yang diterima dari jalur ini berdasarkan nilai akademis tertinggi maupun siswa yang memiliki prestasi.
Baca Juga : Debu Proyek Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan Mengkhawatirkan Kesehatan Siswa
Akan tetapi dari jalur zonasi, hal ini rawan karena siswa yang diterima didasarkan pada pertimbangan jarak rumah ke sekolah.
Baca Juga : Komisi X Apresiasi Penurunan Angka Putus Sekolah, Pemerintah Diminta Tak Cepat Puas
“Makanya pendaftarannya harus melampirkan kartu keluarga (KK), sehingga kelihatan alamatnya. Yang terdekat dari sekolah tentu menjadi prioritas untuk diterima,” ujarnya.
Meski penerimaan jalur zonasi sudah dilakukan dengan ketat dengan menyesuaikan alamat dengan KK, namun potensi kecurangan tetap berpotensi terjadi. Ini karena seorang calon siswa dapat ditumpangkan pada KK orang lain yang alamatnya berada di dekat sekolah yang ingin mereka masuki.
“Nah kita akan melakukan verifikasi faktual, benar nggak alamatnya dan siswa tersebut tinggal disitu. Kalau ketahuan ada kecurangan, maka siswa itu dikeluarkan meskipun nanti proses belajar-mengajar sudah mulai untuk tahun ajaran 2024/2025,” tegasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan Sumut terus berupaya menekan potensi kecurangan dalam proses PPDB tingkat SMA/SMK. Mereka bahkan terbuka untuk menerima informasi mengenai potensi kecurangan dalam penerimaan tersebut dari elemen masyarakat termasuk dari lembaga atau instansi lain seperti Ombudsman.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
