Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Siswi SMP di Bandung Dilecehkan Gurunya

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Bandung K (54) digelandang polisi di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

nusantaraterkini.co, BANDUNG - Seorang siswi SMP berusia 13 tahun menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru honorer berinisial K (54).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kawasan Ibun, kabupaten Bandung. K mengakui kelakuan bejatnya itu dilakukan karena spontan tak kuasa menahan hasratnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, pelecehan terhadap K dilakukan di dekat masjid pada Juli lalu. Namun, laporannya baru masuk pada 6 Oktober lalu. Itu karena korban, kata Oliestha, sempat mengalami trauma sehingga tak mampu langsung melaporkan pengalaman tragisnya pada keluarga.

Baca Juga : Dua Hari Hilang di Sungai Komering, Siswi SMP di OKU Timur Ditemukan Meninggal Dunia

“Ini baru terungkap karena akhirnya korban mau bercerita kepada keluarganya,” ucapnya.

Oliestha pun menuturkan, kejadiannya bermula saat K sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. K kemudian memanggil korban, dan korban semula menyangka jika K akan membeli baksonya. Namun, setelah korban tiba, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

Korban yang tidak nyaman lantas memanggil-manggil temannya yang kebetulan lewat. Ketika, itu baru si pelaku melepaskan tangan dan juga menjauh dari korban.

Baca Juga : Siswi SMP Dijebak dan Dianiaya Teman Sendiri Gegara Dituding Sebar Informasi Warkop Miras

Setelah situasi dirasa K aman, barulah K bilang pada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang. Dia memberi korban uang Rp 10 ribu.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma dan butuh waktu sampai mampu melapor kepada keluarganya.

“Akhirnya masyarakat mengetahui, Polsek mengetahui dan kami dapat melaksanakan tindakan kepolisian,” sebut dia.

Baca Juga : Remaja Putri di Tangerang Diduga Jadi Korban Pelecehan Usai Dicekoki Miras, Pelaku Diburu Polisi

Atas kelakuannya, K disangkakan pasal 82 ayat 2 KUHP, tentang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun, karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga, menjadi maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Oleistha.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Pria di Jambi Rekam dan Sebar Video Tetangga Mandi: Pelaku Sempat Peras dan Ancam Korban