Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Fenomena kehadiran kotak kosong dipastikan bakal mewarnai peta pertarungan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, dari sejumlah wilayah menggelar Pilkada hanya ada satu paslon yang ikut kontestasi sehingga mau tidak mau paslon tersebut harus melawan kotak kosong.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai dekatnya jarak antara Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal.
Baca Juga : Usulan KPK Batasi Uang Tunai Saat Pemilu, Pakar: Jangan Sekadar Wacana
"Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,” kata Khoirunnisa, Senin (9/9/2024).
Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa
Faktor lainnya, kata dia, yang menyebabkan banyaknya calon tunggal ialah kaderisasi partai politik (parpol). Menurutnya, parpol tidak mempersiapkan kader dari internalnya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang
"Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” ungkap dia.
Baca Juga : Meski Lawan Kotak Kosong, KPU Maros Gelar Debat yang Diikuti Satu Paslon Cabup-Cawabup
Adanya Calon Terlalu Kuat
Sedangkan, Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menanggapi fenomena kotak kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal itu menjadi perhatian publik lantaran puluhan wilayah yang melaksanakan Pilkada melawan kotak kosong.
Baca Juga : Lawan Kotak Kosong, KPU Sebagai Tetap Adakan Cabut Namor Paslon
Yusak mengatakan, hadirnya kotak kosong ini karena lawan politiknya begitu kuat dengan didukung koalisi gemuk.
"Kotak kosong terjadi karena adanya calon yang terlalu kuat untuk dikalahkan sehingga ramai-ramai diusung oleh parpol (partai politik)," ujar Yusak saat dikonfirmasi, Minggu, 8 September 2024.
Selain itu, kata dia, parpol enggan memberikan dukungan karena takut ditinggal partai lainya yang membentuk poros besar.
"Atau bisa saja karena calon tersebut kuat tetapi tidak dikehendaki sehingga ditinggalkan ramai-ramai oleh parpol. Parpol lalu mengusung calon yang dikehendaki," ungkap dia.
Tiga Opsi
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.
“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani.
Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.
Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024.
"Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 5 September 2024.
Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024.
Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
