Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan soal Pasal 256 KUHP yang mengatur pemberitahuan sebelum melaksanakan demonstrasi.
Menurut Eddy, pasal tersebut menempatkan penanggung jawab pada kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian sebelum aksi digelar.
Eddy menjelaskan tujuan pemberitahuan tersebut untuk memudahkan pengaturan arus lalu lintas saat aksi atau demonstrasi digelar.
Baca Juga : Tinggalkan Hukum Kolonial, Menkum Sebut Penyelesaian KUHP Nasional Membutuhkan 63 Tahun
"Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin," ujar Eddy di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
Eddy menjelaskan alasan penyampaian pemberitahuan kepada polisi. Pemerintah mengambil pelajaran dari peristiwa di Sumatera Barat.
"Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat," tuturnya.
Dia bercerita soal adanya sebuah mobil ambulans yang membawa pasien. Akan tetapi, pasien itu meninggal dalam perjalanan karena terhadang demonstran.
"Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan," tuturnya.
Ia menilai pawai atau demonstrasi berpotensi memicu kemacetan. Pihak berwajib dalam hal ini polisi memerlukan informasi lokasi aksi demi penataan jalur.
Baca Juga : Adang Daradjatun Soroti Kesiapan Aparat Penegak Hukum Menyongsong KUHP dan KUHAP Baru
"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi," kata dia.
"Akan tetapi pihak berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya," imbuhnya.
Eddy kemudian memberikan ilustrasi mengenai implikasi hukum jika penanggung jawab demonstrasi menyampaikan pemberitahuan ke polisi.
Ia menekankan konsekuensi pasal bergantung pada kondisi yang terjadi dalam aksi. Menurutnya, penanggung jawab tidak bisa dipidana saat adanya kericuhan jika memberi tahu terlebih dahulu.
"Karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika," ucapnya.
"Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ," tambahnya.
Eddy kembali menegaskan pasal tersebut tidak menghambat penyampaian pendapat di muka umum. Ia menyatakan esensi ketentuan itu terletak pada pengaturan teknis, bukan pembatasan.
"Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, dan membatasi kebebasan berdemonstrasi," lanjut Eddy.
"Tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu," tandasnya.
Baca Juga : KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Pasal Penghinaan Lembaga Negara Dibuat Sangat Terbatas
Eddy Hiariej melanjutkan, terkait pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP. Pemerintah menegaskan pengaturan serta penerapan pasal terkait penghinaan lembaga negara tercantum dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP dibuat sangat terbatas.
Eddy Hiarej menjelaskan, dasar perumusan pasal tersebut merujuk pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, serta 137 KUHP.
"Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi," ujar Eddy.
"Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu," imbuhnya.
Pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru memuat batas spesifik mengenai lembaga yang dilindungi.
Daftar tersebut mencakup Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," kata dia.
Baca Juga : Tinggalkan Warisan Kolonial, DPR Sebut KUHP dan KUHAP Baru sebagai Tonggak Kedaulatan Hukum
Eddy menambahkan pasal penghinaan lembaga negara merupakan delik aduan. Penerapan pasal hanya dapat berjalan jika aduan disampaikan pimpinan salah satu dari enam lembaga tersebut.
"Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan," tegasnya.
Pasal Serang Martabat Presiden Wajib Ada di KUHP
Masih ditempat yang sama, Eddy Hiariej memaparkan terkait pasal 218 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang menyerang martabat presiden dan wakil presiden.
Baca Juga : Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
Eddy bependapat tentang adanya pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Menurutnya, kepala negara Indonesia juga harus mendapat perlindungan.
"Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi," kata Eddy.
Eddy menekankan hukum pidana dibuat melindungi negara, masyarakat, serta individu. Ia menyebut aspek yang mendapat perlindungan negara mencakup kedaulatan hingga harkat dan martabat negara.
"Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial," tuturnya.
Baca Juga : LBH Medan Soroti Pasal Kontroversial KUHP Baru, Dinilai Batasi Kebebasan Sipil
Ia kemudian menyinggung posisi Presiden dan Wapres yang memiliki pendukung minimal 50 persen plus satu dalam Pilpres.
Potensi kekacauan semakin besar jika penghinaan terhadap presiden dan wapres memicu reaksi keras para pendukung. Menurutnya, pasal itu adalah kanalisasi.
"Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini 'Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot'. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi," kata dia.
Baca Juga : Pasal-303-304 KUHP Diminta Tak Digunakan untuk Menindas dan Membatasi Kebebasan Beragama
Oleh karena itu Eddy juga meminta publik membaca pasal 218 KUHP hingga bagian penjelasan. Ia menegaskan penjelasan pasal menyatakan aturan tersebut tidak mengarah pada pelarangan kritik.
"Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah 'kebun binatang' keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah," pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
