Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Putusan MK Diharapkan Hadirkan Kebaruan yang Positif

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro. (Foto: Dok.BRIN)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Peneliti Utama Politik BRIN Siti Zuhro mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menghadirkan kebaruan yang positif. Namun, putusan tersebut perlu dilengkapi, sehingga betul-betul bisa diterapkan secara baik, dan membumi sampai di tataran paling bawah.

Baca Juga: Perludem: Tindak Lanjut Putusan MK Ada di Tangan Pembentuk UU

Hal ini disampaikan Siti Zuhro menyikapi putusan Mahkamah Konstiusi (MK) menyatakan Pemilu Nasional dan Daerah dipisah di tahun 2029. 

“Maka pilihlah pemilu yang tidak rumit, pemilu yang dirasakan ownershipnya oleh masyarakat. Bukan didorong karena vote buying. Jangan seolah-olah baik, tapi pemilih memiih karena dibayar. Itu keji dan zalim. Itu yang harus kita tinggalkan. Kita ciptakan kebaruan,” ucap Siti Zuhro, Sabtu (5/7/2025).

Dia mengatakan, tindak lanjut putusan ada di tangan pembentuk UU. Dia berharap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU harus menyusun UU dengan baik. 

Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Usul Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Saatnya, memperbaiki dan menata ulang sistem pemilu. DPR dan pemerintah tidak boleh tergesa-gesa dalam membahas revisi UU. Harus dikaji dan dipertimbangkan secara matang. 

“Sistem pemilu disebut baik dan aplikatif, bukan karena langsung atau tidak langsung, tapi karena ketepatan, keterjangkauan dan kesesuaian dengan kondisi obyektif,” tegas Siti Zuhro.

(cw1/nusantaraterkini.co)