Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Usulan Copot Gibran, Pengamat: Drama Lebih Bermuatan Politis Ketimbang Yuridis

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pieter C. Zulkifli (Foto: dok instagram @edsheron)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sejumlah purnawirawan TNI merekomendasikan untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden atau wapres. Pasalnya, dalam beberapa tuntutannya pencalonan Gibran sangat kontroversial dan melanggar konstitusi. Selain itu ia pun kurang berkontribusi dalam Pemerintahan Prabowo.

Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli menilai, hal itu sebagai drama politik yang harusnya tak perlu terjadi.

Pieter pun menyebut, tudingan adanya pelanggaran administratif dalam proses pencalonan Gibran juga dianggap lebih bermuatan politis ketimbang yuridis.

Baca Juga : 11 Purnawirawan TNI Terima Pangkat Istimewa dari Presiden di KRI dr Radjiman Wedyodiningrat

Bekas politikus Demokrat itu mengaku heran dengan maraknya kegaduhan politik di ruang publik akhir-akhir ini. Menurutnya, alih-alih membawa pencerahan, langkah tersebut justru memperkeruh suasana dan memperdalam perpecahan.

"Dalih yang digunakan pun tampak dipaksakan, pelanggaran administratif dalam proses pencalonan," kata Pieter, Senin (28/4/2025).

Ia menegaskan pentingnya menegakkan etika dan hukum dalam kontestasi politik. Namun, jika sebuah gugatan kehilangan proporsinya dan terkesan mengada-ada, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan kegaduhan.

Baca Juga : Polda Sumut Tegaskan Akan Ada Tempat Hiburan Malam yang Direkomendasikan Dicabut Izinnya

"Kita justru patut bertanya, untuk siapa sebenarnya tuntutan ini diajukan?" ujar Pieter.

Ia juga menyoroti keterlibatan sekelompok purnawirawan TNI yang seharusnya menjadi teladan ketenangan dan kebijaksanaan, tapi justru ikut dalam pusaran tuntutan terhadap Gibran.

"Di saat negeri ini membutuhkan ketenangan dan arah yang jelas, justru mereka yang harusnya jadi sosok panutan memilih menabuh genderang kegaduhan," ujarnya.

Baca Juga : BMKG : Kurangi Potensi Hujan di Sumbar, Pihak Berwenang Segera Lakukan TMC

Ia mengatakan, TNI sebagai institusi resmi telah menetapkan sikap netral dalam politik praktis. Oleh karena itu, keterlibatan purnawirawan yang masih memiliki jejaring kuat di tubuh militer dalam gerakan semacam ini bisa memunculkan persepsi buruk.

"Publik bisa menilai ini bukan hanya soal hukum, tapi juga manuver politik. Dan celakanya, manuver semacam ini hanya menambah runyam suhu demokrasi yang sedang rapuh," ujarnya.

Pieter juga menyesalkan tuntutan terhadap Gibran tidak hanya menyerang secara pribadi, melainkan juga mempertanyakan keabsahan proses pemilu secara keseluruhan. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga tertinggi dalam urusan sengketa pemilu telah memutuskan perkara tersebut.

"Meskipun kita bisa memperdebatkan kualitas moral atau etik suatu keputusan, namun dalam tatanan negara hukum, putusan MK adalah final dan mengikat," katanya.

Pieter menekankan demokrasi memang tidak selalu menghasilkan keputusan yang memuaskan semua pihak. Namun, kedewasaan dalam menerima hasil merupakan bagian dari komitmen terhadap demokrasi itu sendiri.

"Apabila setiap ketidakpuasan direspons dengan seruan pemecatan atau delegitimasi, maka kita sedang menggali lubang bagi kehancuran sistem itu sendiri," ujarnya.

Ia mengingatkan para purnawirawan yang tampil di ruang publik sejatinya memiliki posisi istimewa. Dengan pengalaman, reputasi, dan kebijaksanaan yang mereka miliki, mereka dapat berkontribusi melalui nasihat, evaluasi, dan pemikiran kebangsaan yang mencerahkan.

"Bukan dalam bentuk tuntutan emosional yang berpotensi memecah belah," katanya.

Bukan Hal yang Tabu

Sedangkan, Pakar komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai usul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sebagian purnawirawan jenderal merupakan bagian ekspresi publik dan bukan hal yang tabu dalam demokrasi.

"Ekspresi seperti itu seharusnya dinilai normal di negara demokrasi. Sebab, setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi, termasuk terhadap wapres yang tidak dikehendakinya," ungkapnya.

Menurut dia, selama aspirasi yang disampaikan para purnawirawan tersebut masih dalam koridor demokrasi, maka seharusnya pandangan mereka dihargai. "Anak bangsa lainnya tak seharusnya mencela mereka, apalagi menyudutkannya," imbuhnya.

Meski demikian, Jamil tidak sependapat bila pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai wapres dilakukan dengan cara kudeta. Sebab, cara-cara seperti kudeta sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diterapkan di Indonesia.

"Permintaan pemakzulan itu seharusnya dinilai normal saja. Permintaan seperti itu bukan hal terlarang di negara demokrasi. Tapi, kalau keinginan pemakzulan itu dilakukan dengan cara kudeta, maka upaya tersebut harus ditumpas," tutupnya.

Tak Ada Ruang Lengserkan

Sementara itu, Partai Golkar sebagai salah satu pengusung Gibran sebagai Wapres Prabowo menyatakan, tak ada ruang untuk melengserkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.

“Mengenai Pak Gibran sebagai wakil presiden, itu ada produk konstitusional dan hasil putusan MK. Jadi ruang konstitusional untuk mempersoalkan itu (melengserkan), sudah tidak ada lagi,” kata Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji.

Ia menambahkan, untuk masalah pencalonan Gibran sebagai wakil presiden, sudah melalui putusan MK.

“Saya berpendapat Gibran hasil dari produk konstitusinal dan melalui pilpres serta mekanisme panjang. Keberadaannya sebagai calon sudah melalui MK. Jadi tidak ada ruang konstitusional untuk melengserkan,” katanya.

“Namanya orang berpendapat, berkomentar, boleh-boleh saja. Yang penting tidak memaksakan pendapatnya sendiri,” sebut Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Ia mengaku heran dengan sikap sesepuh TNI yang sebenarnya mengerti dan memahami tentang konstitusi.

“Saya tidak tahu, padahal mereka memahami. Gak tau. Kan orang punya pendapat berdasarkan perspektif masing-masing. Saya tidak tahu perspektif seperti sesepuh TNI berpendapat. Tak ada himbauan apa-apa kepada sesepuh TNI, beliau-beliau sudah profesional dan ikuti secara konstitusinal saja,” ujar Sarmudji.

Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wapres Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, forum ini juga meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Tuntutan ini, yang turut mencakup perlunya tindakan tegas terhadap aparat negara yang dianggap masih loyal kepada Presiden ke-7 RI Jokowi, menjadi perhatian publik.

Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pencopotan Gibran terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

(cw1/nusantaraterkini.co)