Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi menyatakan kedudukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo adalah ilegal.
Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah cacat hukum dalam proses pengangkatan hingga pelaksanaan kewenangan Ketua MK.
Rullyandi menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara Nomor 604, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 16 Desember 2024.
Dengan dibatalkannya SK tersebut, maka secara hukum kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinilai tidak sah.
Baca Juga : Soal Ketua MK Disebut Ilegal, Komisi III: Kami Tak Bisa Melarang Orang Berpendapat
Lebih lanjut, Rullyandi mengungkapkan, setelah putusan PTUN tersebut, Suhartoyo menerbitkan SK baru Nomor 8 Tahun 2024. Namun, penerbitan SK itu kembali bermasalah karena tidak melalui rapat pleno hakim konstitusi. Padahal, menurut konstitusi dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Ketua MK harus dipilih oleh para hakim konstitusi melalui mekanisme rapat pleno.
“Faktanya, pemilihan itu tidak pernah terjadi. Yang digunakan justru rapat pleno tahun 2023 yang sudah dinyatakan batal secara hukum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2026).
Selain persoalan pemilihan, Rullyandi juga menyoroti tidak adanya sumpah jabatan bagi Suhartoyo sebagai Ketua MK hasil pemilihan terbaru. Ia menegaskan, Undang-Undang MK mengatur bahwa sebelum memangku jabatan, Ketua MK wajib mengucapkan sumpah jabatan.
“Saya cek sampai tanggal 30 Desember 2024, tidak ditemukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK yang baru. Yang ada hanyalah sumpah jabatan tahun 2023 saat beliau menggantikan Anwar Usman,” jelasnya.
Menurut Rullyandi, praktik-praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas dan etika lembaga kekuasaan kehakiman, terlebih Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi.
Baca Juga : Pakar HTN Nilai Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Ia kemudian membandingkan kondisi ini dengan kasus Hendarman Supandji yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung. Saat itu, Hendarman dinyatakan tidak sah secara hukum karena persoalan administrasi pengangkatan, hingga akhirnya mundur setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Preseden itu jelas. Kalau pengangkatan pejabat negara cacat hukum, maka seluruh tindakannya juga berpotensi cacat,” tegas Rullyandi.
Rullyandi juga menekankan bahwa dalam Undang-Undang MK, Ketua MK memiliki peran sentral dalam memimpin sidang pleno dan pengambilan putusan. Meskipun sidang panel dapat dipimpin bergantian oleh hakim konstitusi, namun pada akhirnya seluruh perkara harus diputus dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK.
“Pertanyaannya, bagaimana jika Ketua MK-nya ilegal? Ini persoalan serius bagi keabsahan putusan-putusan MK,” ujarnya.
Atas dasar itu, Rullyandi mendorong agar reformasi Mahkamah Konstitusi dibahas secara serius di Komisi III DPR RI. Ia menilai pembenahan kelembagaan MK menjadi mendesak untuk mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
“Saya sudah sampaikan, MK harus direformasi. Tinggal bagaimana Komisi III DPR menindaklanjutinya,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
