Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tak Jera, Residivis Kasus PETI Kembali Beroperasi di Batang Natal

Reporter :  Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kegiatan PETI beroperasi di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Salah seorang pelaku tambang ilegal yang sudah pernah ditindak oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan di jatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal, kembali melakukan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal.

Baca Juga: Satu Lagi Korban PETI Tewas di Linggabayu

Dari keterangan warga Desa Sipogu yang tak ingin disebutkan identitasnya, menyampaikan adanya aktivitas penambangan dilahan milik oknum bernama Iwan, dan tambang tersebut adalah milik seorang warga Kelurahan Muara Soma. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

"Ada aktivitas tambang ilegal Desa Sipogu, dilahan milik Iwan sekitar 200 meter di bawah durian" ungkapnya. 

Baca Juga: Personel Satlantas Sidimpuan Pasang Spanduk di Titik Rawan Kecelakaan

Selain itu beredar isu ditengah warga bahwa aktivitas penambangan itu telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat untuk melancarkan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

Sementara itu terkait adanya aktivitas PETI di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Batang Natal AKP Hendra Siahaan, Rabu (18/6/2025) melalui WhatsApps.

(mra/nusantaraterkini.co)