Nusantaraterkini.co, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membekuk seorang kurir narkoba antar provinsi, dari sebuah loket bus yang berada di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (13/3/2026).Dari tangan pelaku berinisial NP, petugas berhasil mengamankan 52 kilogram ganja kering siap edar yang dikemas rapi dengan lakban coklat dan disimpan terpisah dalam 2 kotak kardus berwarna coklat.
Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, pengungkapan kasus narkoba antar provinsi ini, bermula dari adanya informasi mengenai seseorang yang akan melakukan pengiriman narkoba jenis ganja menuju jakarta. Saat itu, tim unit reskrim polsek sunggal pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ganja kering saat tengah berada di loket bus Putra Pelangi Perkasa.
Baca Juga : Kurir 52 Kg Ganja Antar Provinsi Dibekuk Polisi
"Informasi awal kita terima jika akan ada pengiriman narkoba menuju jakarta, saat itu tim langsung melakukan penyelidikan. Dan kita amankan pelaku saat berada di ruang tunggu loket bus pelangi," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Baca Juga : Dua Motor Mahasiswa USU Digasak Maling Sekaligus, Ini Pengakuan Korban
Lanjutnya, dari keterangan pelaku sendiri jika barang haram itu ia dapat dari seorang bandar. Bandar dimaksud identitasnya telah diketahui dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Sunggal.
"Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim dari Mandailig Natal menuju Medan, dan selanjutnya akan dikirim kembali menuju Jakarta melalui bus angkutan umum," ungkap Kompol Mhd Yunus Tarigan.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba di Martubung
Selain itu, Kapolsek Sunggal ini juga turut menjelaskan, jika pelaku sendiri baru pertama kali menjadi kurir ganja. Pelaku mendapat bayaran sebesar Rp2 juta sebagai uang oprasional selama proses pengiriman menuju Jakarta.
"Jadi pelaku ini baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dan dia sendiri dijanjikan akan dibayar setelah barang haram ini sampai di Jakarta. Sedangkan untuk oprasionalnya, pelaku baru diberi uang 2 juta rupiah," katanya.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 Junto Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pun seumur hidup.
(Cw4/Nusantaraterkini co)
