Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tanpa Izin Resmi, Regulator Dubai Perintahkan Bursa Kripto KuCoin Stop Operasi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)

Nusantaraterkini.co, ABU DHABI - Regulator aset virtual di Dubai, Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perdagangan kripto tanpa izin.

VARA mengeluarkan perintah stop-and-desist kepada entitas yang berada di balik bursa kripto KuCoin, karena dinilai beroperasi tanpa lisensi resmi di wilayah Dubai.

Baca Juga : Timnas U-17 Bakal Jalani TC ke Yogyakarta, Bulgaria dan Dubai

Dalam pernyataan resminya, seperti laporan Cointelegraph, dikutip dari Tokonews, Minggu (8/3/2026), VARA menegaskan, KuCoin tidak memiliki izin untuk menyediakan layanan perdagangan kripto kepada penduduk Dubai.

Baca Juga : Menjelajahi Keajaiban Modern Dubai dan Saat Ini Tengah Dilanda Banjir

Otoritas juga memperingatkan masyarakat mengenai potensi risiko finansial jika menggunakan layanan dari platform yang tidak terdaftar atau tidak diatur oleh regulator setempat. 

VARA menyatakan, setiap platform yang ingin menawarkan layanan aset virtual kepada masyarakat Dubai harus memperoleh lisensi resmi terlebih dahulu.

Tanpa izin tersebut, maka secara hukum aktivitas operasional dianggap melanggar kerangka regulasi yang berlaku.

Selain itu, regulator menekankan, pengguna yang bertransaksi melalui platform tanpa lisensi berpotensi menghadapi berbagai risiko, termasuk kurangnya perlindungan hukum dan potensi kerugian finansial.

Dubai dalam beberapa tahun terakhir memang dikenal sebagai salah satu pusat industri kripto global, namun pemerintah setempat juga berusaha memastikan pertumbuhan tersebut tetap berjalan dalam kerangka regulasi yang jelas.

VARA sendiri dibentuk untuk mengawasi aktivitas perdagangan aset digital di Dubai, termasuk bursa kripto, layanan kustodian, serta penyedia layanan lainnya yang beroperasi di sektor ini.

(*/nusantaraterkini.co)