Nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan lansia bernama Mahruzar Rangkuti (74) tewas di rumahnya di Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah pada Selasa (18/6/2024).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial IS (26), warga Dusun V Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Baca Juga : Polisi Temukan Kerangka Manusia Saat Pencarian Lansia Korban Perampokan di Banyuasin, Diduga Jasad Christina
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, berkat kerjasama Tim Polsek Firdaus dengan masyarakat, pelaku dapat dengan cepat diamankan tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga : Ditinggal ke Jakarta Selama Satu Bulan, Rumah Wanita Lansia Ludes Dibobol Maling
"Keberhasilan kinerja Tim Polsek Firdaus ini patut diapresiasi, karena dengan cepat berhasil mengungkap kasus yang diawali dengan percobaan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban," ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing, Rabu (19/6/2024).
"Hanya dalam tempo 25 menit sejak tim menerima laporan kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan. Terduga pelaku diamankan di salah satu rumah warga di Dusun 2 Desa Cempedak Lobang," sambungnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Lansia di Muara Enim, Anak dan Cucu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan
Edward mengatakan, bahwa pelaku dengan korban kenal baik, karena masih bertetangga. Ia menyebut, pelaku awalnya bertamu ke rumah korban, dan korban masih sempat mengambilkan air minum untuk pelaku.
Baca Juga : Terdakwa Mengaku Dipaksa, DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Pembunuhan di Indramayu
"Saat korban selesai mengambil air minum, pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membenturkan kepala korban ke dinding, namun korban masih sempat bangkit berdiri. Lalu, pelaku mengambil batu yang biasa digunakan sebagai penghalang pintu di rumah korban dan memukulkannya ke kening korban, dan membekap korban dengan bantal hingga korban tewas," terangnya.
Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini menerangkan, pelaku awalnya sempat menyangkal melakukan pencurian dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Mahruzar Rangkuti meninggal dunia.
Baca Juga : Krisis Kelahiran Kian Nyata, Populasi Korea Selatan Diprediksi Anjlok 29,9 Persen pada 2072
Namun, berkat petunjuk yang didapatkan, dan barang bukti yang berhasil diamankan, pelaku akhirnya mengakui segala perbuatannya.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang merupakan milik korban.
"Dari rangkaian yang didapatkan ini, diduga aksi pencurian ini sudah direncanakan. Pelaku dipersangkakan pasal 340 Subs 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun," tegasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
