Nusantaraterkini.co, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima salinan berkas perkara elektronik tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sebanyak 14 gugatan pemilihan Bupati dan Walikota serta 1 gugatan hasil pilkada Gubernur Sumut, yang diterima oleh MK.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun keterangan tertulis soal gugatan dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Sumut Menemukan 40 Pelanggaran Diberbagai Daerah Jelang H-4 Pilkada Serentak
"Bukti bukti akan disampaikan ke MK. Saat ini 14 Kabupaten dan Kota tambah untuk pemilihan tingkat Provinsi Sumut. Jadi kita sedang menyusun keterangan tertulis terkait persoalan pelanggaran dan sengketa yang masuk," ucapnya saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Namun, soal keterangan tertulis yang dimaksud Aswin akan disampaikan saat proses sidang MK yang berlangsung pada Januari 2025 mendatang.
Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya
Meskipun begitu, Aswin menyebutkan isi keterangan tertulis itu berupa sejumlah fakta penanganan dan pencegahan atas dugaan pelanggaran yang digugatkan di MK.
Baca Juga : Komisi III Tegur MKMK: Jangan Intervensi Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK
"Yang kami lakukan adalah menyampaikan fakta fakta di lapangan bagaimana pencegahan, proses pembuktian pelanggaran itu yang kemudian akan disampaikan bila nanti gugatan yang disampaikan memenuhi persyaratan formil dan materil," katanya.
Kemudian, jadwal sidang gugatan sengketa hasil Pilkada akan dibuka pada 6 dan 8 Januari 2025.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
