Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terjaring OTT, Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Langgar UU No 31 Tahun 1999

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Terjaring OTT, Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu Diduga Langgar UU No 31 Tahun 1999

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bupati Kabupaten Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) diduga telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan ASN, Kepala BKPSDM Muratara Diamankan Polisi

Seperti diketahui keduanya ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : OTT Kominfo Tebing Tinggi: Kasubag Umum dan Pihak Swasta Resmi Sandang Status Tersangka ​

“Tersangka EAR dan RSR sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).

Sementara itu teruntuk dia tersangka lain dari pihak swasta yakni Fazar Syahputra (FS) dan Efendy Sahputra (ES) juga diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga : Dugaan Suap Irigasi Rp 1,6 Miliar, Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim

“Tersangka FS dan ES sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga : OTT KPP Banjarmasin, DPR Sentil ‘Lahan Basah’ Pajak yang Tak Pernah Kering

Sebelumnya, Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.15 WIB dengan menggunakan jaket kulit berwarna hitam. Sesampainya di Gedung KPK, ia langsung melakukan pemeriksaan.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang yang menjadi tersangka pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. 

Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain

Keempat orang tersebut adalah Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua Pihak Swasta yakni Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

(mr6/nusantaraterkini.co)