Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terlibat Jual Beli dan Pakai Sabu, Briptu AT Resmi Disanksi PTDH, Kapolres Toba: Tidak Ada Ruang bagi Pengguna Narkoba

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang personel Polres Toba berinisial Briptu AT resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Ilustrasi. (Foto: dok AI)

Nusantaraterkini.co, TOBA — Seorang personel Polres Toba berinisial Briptu AT resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Rabu, 13 Mei 2026. Sidang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman SH MH selaku Ketua Komisi. Turut mendampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua Komisi dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Sementara Brigpol Syahriani Sitorus SH bertindak sebagai sekretaris sidang.

Baca Juga : Transaksi Gagal Total! Dua Pemuda Ditangkap Saat Hendak Serahkan Sabu ke Polisi!

Dalam persidangan, Briptu AT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia disebut berperan sebagai perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Mei 2025, di rumah seorang pria berinisial R.M alias Kallo di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas kasus itu, Briptu AT sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : Tipu Warga Tanggamus dengan Modus Gadai Mobil, IRT Residivis Kasus Penipuan Ditangkap Polisi

Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan merekomendasikan sanksi PTDH terhadap Briptu AT karena dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi Polri.

Kapolres Toba, VJ Parapaga, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat narkoba. Menurutnya, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Toba dalam menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga : Empat Remaja Pelaku Pengeroyokan dan Penyiraman Air Keras ke Polisi Ditangkap: Satu DPO

Ia juga menyebut langkah tegas ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Polda Sumatera Utara dalam memberantas narkoba, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

"Pelaksanaan sidang etik tersebut menjadi bukti bahwa Polres Toba serius membersihkan institusi dari anggota yang melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Dengan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti bersalah, Polres Toba berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Toba.

Baca Juga : Kasus 500 Butir Ekstasi hingga Saksi Sebut Polisi Salah Tangkap, Terdakwa Dituntut 18 Tahun

(Dra/nusantara terkini.co).