Nusantaraterkini.co, BINJAI - Tim gabungan Polsek Sei Bingai dibantu Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil menangkap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah hukum Polres Binjai.
Korbannya bernama Michael Junanta Ginting (31) warga Desa Siriang-riang, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
"Kemudian adapun laporan korbannya yaitu polisi LP/B/ 26 / VI /2024 tanggal 17 Juni 2024, TKP di Jalan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Senin (14/10/2024).
Baca Juga : Bongkar Jaringan Narkoba dan Curat, Polda Sumsel Intensifkan Operasi Pekat di Ogan Ilir hingga Muratara
Lanjut Junaidi, hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sei Bingai yang di backup oleh Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil mengidentifikasi terhadap tersangka JG alias Enta (37).
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Dusun V, Desa Durian Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (11/10/24) Pukul 01.00 WIB," ujar Junaidi.
Atas perbuatannya, tersangka JG alias Enta saat ini sudah mendekam di sel Sat Reskrim Polres Binjai, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pencurian di Komplek HKBP Kisaran, Polres Asahan Tangkap Satu Pelaku
