Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terungkap! Ahmad Sahroni Jadi Korban Pemerasan KPK Gadungan, Polisi Amankan 4 Pelaku

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: istimewa).

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kasus penipuan dengan mencatut nama lembaga negara kembali mencuat di ibu kota. Kali ini, korban bukan orang biasa. Ahmad Sahroni, anggota DPR RI, menjadi sasaran aksi pemerasan yang dilakukan oleh komplotan yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa ini terungkap setelah laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan kebenaran klaim para pelaku.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa Sahroni merupakan pihak yang melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga : DPR: Penanganan yang Lamban Picu Aksi Main Hakim Sendiri

“Benar, korban adalah Ahmad Sahroni,” ujarnya singkat, Jumat (10/4/2026).

Modus Terorganisir, Catut Nama Pimpinan KPK

Dalam pengungkapan kasus ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi. Mereka mengaku sebagai utusan pimpinan KPK dan menjanjikan dapat “mengatur” penanganan perkara tertentu.

Baca Juga : Formappi Kritik Keras Penunjukan Ahmad Sahroni: DPR Dinilai Abaikan Sanksi Etik MKD

Dengan dalih tersebut, korban ditekan untuk menyerahkan sejumlah uang.

“Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan menawarkan pengaturan perkara,” jelas Budi dalam keterangan tertulis.

Hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan bahwa praktik ini bukan kali pertama dilakukan. Polisi menduga komplotan tersebut telah beraksi berulang kali dengan target kalangan pejabat.

Barang Bukti Uang Asing Diamankan

Dari tangan para pelaku, petugas menyita uang tunai dalam mata uang asing sebesar 17.400 dolar AS. Jika dirupiahkan, nilainya berkisar antara Rp 270 juta hingga Rp 300 juta, tergantung kurs yang berlaku.

Saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk dari kalangan pejabat publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penipuan dengan mencatut nama institusi resmi masih marak terjadi—bahkan menyasar tokoh penting sekalipun.

(Dra/nusantaraterkini.co).