Nusantaraterkini.co - Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK) penuh 100 persen. Namun sayangnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR.
"Honorer tidak dapat (THR)," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, (15/3/2024), dikutip dari detikcom.
Kendati demikian, hal ini terkecuali bagi pegawai terkait yang masuk ke dalam golongan yang berhak memperoleh THR, yakni tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Surati Kemenaker, Disnaker Sumut Minta Evaluasi Perusahaan Outsourching Bermasalah
"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak (mendapat THR dan Gaji ke-13)," ujarnya.
"Sehingga dengan demikian, tadi jelas PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan lain-lain, yang tadi telah kami sampaikan tadi, termasuk pejabat negara," sambung Anas.
Selain itu, kepala desa (Kades) dan perangkat desa juga tidak menerima THR dari pemerintah pusat. Sebab, jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam golongan ASN secara undang-undang.
Baca Juga : Daftar Aduan THR Sumsel Tembus 49 Kasus, Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Pembekuan Usaha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pemberian THR oleh pemerintah pusat kepada daerah hanya untuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), calon ASN, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," ujar Tito di Kementerian Keuangan.
Tito mengatakan, pemberian THR untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan dana desa pada tahun sebelumnya. Jika dihitung keperluan untuk THR kepala dan perangkat desa, maka akan membutuhkan dana Rp 1,6 triliun.
Baca Juga : Pekerja Bisa Lapor: Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR 2026, Ini Caranya!
"Kita hitung saja jumlah, secara umum gajinya perangkat dan kepala desa itu Rp 2 jutaan lebih kurang seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp 10 juta per desa dikali 80.000 desa hampir Rp 1,6 triliun. Sedangkan alokasi yang dari Ibu Menteri Keuangan Rp 70 triliun untuk desa," jelasnya.
Ia mengaku akan membahas pemberitaan THR kepala dan perangkat desa dengan asosiasi dan Menteri Keuangan. Karena jika mengacu pada tahun lalu, pemberian THR menggunakan dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi, ketetapan menyangkut hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Tegas, THR Driver Ojol dan Kurir Jangan Cuma Formalitas
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim adhoc, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Pejabat Negara. Tak ketinggalan, THR juga diberikan kepada tenaga guru dan dosen.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom
Baca Juga : Polri Minta Pengusaha Laporkan Ormas yang Paksa Minta THR, Bisa Hubungi Hotline 110
