Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Tiga Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melakukan sidang lapangan soal sengketa lahan, di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (14/11/2025).
Sidang lapangan tersebut dilaksanakan terkait gugatan Direktur Utama PT Fajar Indah Anindya (PT FIA), Hartono Utomo terhadap Kepala Desa Lumut Maju atas penerbitan surat tanah atas nama Julinski Simorangkir.
Ketiga Hakim PTUN yang hadir dalam sidang lapangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri dan anggota Hakim Yunus dan Hakim Andi Hendra yang juga sebagai Humas PTUN Medan.
Kendati begitu, Andi Hendra mengaku tidak bisa terlalu jauh menceritakan terkait persidangan lapangan tersebut, karena etika dan persidangan masih proses berjalan.
Baca Juga : Mediasi Kasus Penyerobotan Lahan Budishokhi di PN Sibolga Berujung Gagal
"Persidangan lapangan ini hanya menggali pembuktian, pemeriksaan dilapangan, mencari informasi, mencek lokasi dan mencari keterangan dari berbagai pihak," ujarnya.
Begitu juga pihak penggugat tidak mau berkomentar atas persidangan lapangan tersebut. Kuasa Hukum PT FIA, Hasibuan ketika coba diwawancarai tak mau berkomentar.
"No coment," imbuhnya.
Dikonfirmasi awak media, Julinski Simorangkir yang juga merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) soal keterkaitan sebagai tergugat menjelaskan dirinya heran atas adanya gugatan oleh PT FIA.
Sebab ia membeli lahan tersebut dari Rahmad Putra Siregar sebagai penerima kuasa ahli waris atas nama Sutan Mulia Mara Gampo Siregar.
"Kita ini pihak tergugat dua intervensi, yang dilaporkan itu Kepala Desa yang mengeluarkan surat atas nama saya sendiri," ucapnya.
Baca Juga : Komnas HAM Investigasi Sengketa Lahan Petani Dangdeur dan Parung Subang
Surat lahan yang diterbitkan tersebut juga sudah ditandatangani oleh Camat dan Kepala Desa Lumut Maju sebagai perwakilan Negara Tahun 2015 atas nama dirinya seluas 2 hektar, keluarga serta atas nama saudara dengan total luas lahan keseluruhan 102 hektar.
"Surat yang diterbitkan itu adalah atas nama saya sendiri dan tidak ada nama lain," tegasnya.
Ia pun berharap nantinya Hakim akan memutuskan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat secara umum.
(Jjm/ Nusantaraterkini.co)
- PTUN Medan
- sidang lapangan
- sengketa lahan
- Desa Lumut Maju
- Kecamatan Lumut
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Hartono Utomo
- Julinski Simorangkir
- Hakim Hendri
- Hakim Yunus
- Hakim Andi Hendra
- PT Fajar Indah Anindya
- surat tanah
- DPRD Sumut
- kuasa hukum PT FIA
- Hasibuan
- Rahmad Putra Siregar
- Sutan Mulia Mara Gampo Siregar
- pembuktian lapangan
- restorasi keadilan
- Nusantaraterkini.co
