NusantaraTerkini.co, MEDAN - Tim gabungan Kodim 0201 dan Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 5,7 kg sabu dari Medan ke Jakarta lewat jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 orang pelaku narkoba masing-masing berinisial MM (22) warga Medan Denai, RM (23) warga Percut Sei Tuan, I (23) warga Tanjung Morawa dan MSM (19) warga Jermal VII.
Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa
"Pelaku awalnya mengirimkan ganja ini lewat jasa ekspedisi di Jalan Besar Tembung, Bandar Khalipah, modus sparepart sepeda motor," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, Minggu (8/9/2024).
Baca Juga : Kenaikan Indeks Kerukunan dan Demokrasi Dorong Peluang Pembangunan dan Investasi
Saat hendak mengirimkan barang itu, karyawan ekspedisi curiga dan kemudian memberitahukan kepada petugas Babinsa.
"Karyawan tersebut menghubungi Babinsa dan mengamankan seorang laki-laki berinisial M dan jok sepeda motor berisikan narkotika jenis ganja," ungkapnya.
Baca Juga : Kurir 52 Kg Ganja Antar Provinsi Dibekuk Polisi
Polrestabes Medan yang berkoordinasi dengan TNI terkait penemuan barang ganja ini lalu turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Dua Orang Pria di Medan Gasak Karung Berisikan Puluhan Paket Shopee Milik Kurir: Aksi Terekam CCTV
"Tim gabungan kemudian melakukan pengecekan di gudang Indah Cargo yang berada di Jalan Menteng Raya Medan bersama MM dan kembali kita temukan paket tersebut," lanjutnya.
Belum puas, tim gabungan kembali menginterogasi MM. Dirinya pun mengaku mendapat barang haram itu dari RM.
Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen
"Kita kembangkan lagi dan kita amankan RM di rumahnya di Jalan Bengkel Tembung. Disana kita temukan 5 orang termasuk RM. Namun 2 orang tidak terlibat dan tidak menahu perihal ini," ungkapnya.
Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart
Dari keterangan RM, petugas gabungan kembali mendapati ganja kering di dalam lemari. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta lebih dan dua unit hp.
"Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja ini dari Medan ke Lampung, Pekanbaru dan Jakarta," kata Adrian.
"Total barang bukti ganja yang kita amankan keseluruhan 5,7 kg. Uang tunai, 2 unit handphone dan 3 resi pengiriman dari Indah Cargo," sambungnya.
Akibat perbuatannya petugas menjeratnya dengan pasal114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
(Cw5/NusantaraTerkini.co)
