nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Guna meningkatkan pengawasan, Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan penggeledahan di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat malam (1/8/2025).
Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terhadap barang-barang terlarang, dan peningkatan keamanan di dalam lingkungan lapas.
Kegiatan yang dimulai dari pukul 21.00 WIB ini menyasar ke sejumlah kamar hunian secara acak, dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis dan memperhatikan hak-hak WBP.
Baca Juga : Pemprov Sumut Bangun Platform Layanan Publik, Masyarakat: Harapannya Lebih Mempermudah Rakyat
Dari penggeledahan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas. Barang atau benda tersebut kemudian disita dan didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi kegiatan.
Kalapas Mathrios Zulhidayat Hutasoit menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.
"Giat dimaksud bukan untuk mengintimidasi WBP, hanya sebagai langkah preventif demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif di dalam lapas. Dan, mengedukasi WBP agar menaati aturan yang berlaku", ujarnya.
Baca Juga : Komisi X Dorong Peningkatan Fasilitas Pariwisata Pasca Ajang Balap Moto GP Mandalika
Kalapas Mathrios menambah bahwa, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala dan insidental, sebagai bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain itu, pihaknya juga terus bersinergi dengan APH lainnya guna memperkuat pengawasan dan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
(Sgm/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Jelang Kemarau 2026, Menteri Lingkungan Hidup Minta Korporasi Bangun Embung Air
