TKD Sumut Ingatkan Hak Pemilih dan Prosedur Pemungutan Suara
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak masyarakat pemilih, khususnya pendukung Prabowo-Gibran untuk bersama-sama mengawal pemilu 2024 agar berjalan dengan jujur dan adil tanpa kecurangan.
Baca Juga : Prabowo Raih Jenderal Penuh, Ade Jona dan TKD Sumut Ucapkan Selamat
Karenanya, Ketua TKD Sumut Ade Jona Prasetyo mengingatkan masyarakat akan haknya sebagai pemilih dan bagaimana prosedur pemungutan suara dilangsungkan.
Baca Juga : Ade Jona: Jangan Sampai Tidak Gunakan Hak Suara pada Pemilu 2024
"Kita tak ingin pemilu 2024 ini berlangsung dengan adanya kecurangan. Karena itu harus bersama kita kawal setiap prosesnya," ungkapnya, Minggu (11/2/2024).
Ade Jona memaparkan, dalam pasal 6 peraturan KPU No.25 Tahun 2023 ayat (2), KPPS melakukan kegiatan antara lain menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
Baca Juga : Pelantikan HIPMI Sumut 2026, Ade Jona Prasetyo Ingatkan Pengusaha Muda Tetap Rendah Hati
"Format dan waktu penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2024," sebutnya.
Baca Juga : Mengharukan Ade Jona Prasetyo 'Lulus Ujian' DPP Partai Gerindra, Resmi Terima SK
Dalam Bab II angka 1 huruf a angka 2 dan 3 dalam Lampiran I Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, pada halaman 10 terdapat penjelasan yang lebih rinci terkait hal tersebut.
Disebutkan, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara menggunakan formulir model C pemberitahuan KPU sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Baca Juga : Warga Korea Selatan Lakukan Pemungutan Suara untuk Pilih Presiden Baru
Kemudian Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mendokumentasikan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka (2) berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C pemberitahuan KPU.
Baca Juga : 31 Ribu Warga Medan Lakukan Pencoblosan Pilkada Lanjutan
"Dalam hal pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS atau anggota KPPS menyampaikan formulir model C ini kepada orang terpercaya yaitu keluarganya dan meminta orang tersebut untuk menandatangani tanda terima penyerahan formulir model," jelasnya.
Lebih lanjut Ade Jona menyampaikan, dalam hal pemilih dan keluarga pemilih tidak berada di tempat tinggalnya, ketua KPPS atau anggota KPPS
menyampaikan foto/dokumen elektronik formulir Model C pemberitahuan KPU kepada Pemilih melalui aplikasi pesan atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat private/personal yang diketahui oleh Ketua KPPS atau anggota KPPS dan selanjutnya mengambil tangkapan layar dari hasil pengiriman pesan tersebut.
"Apabila sampai dengan 3 hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima
formulir model C pemberitahuan KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir model C kepada ketua KPPS atau anggota KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau suket," terangnya.
Adapun tata caranya, papar Ade Jona, pertama pemilih menunjukkan KTP-el atau suket yang bersangkutan kepada ketua KPPS atau anggota KPPS. Kedua
Ketua KPPS atau anggota KPPS melakukan pengecekan terhadap nama pemilih yang belum menerima formulir model C dalam formulir model A Daftar Pemilih dan/atau melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila berdasarkan hasil pengecekan nama pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, ketua KPPS atau anggota
KPPS memberikan formulir Model C kepada Pemilih yang bersangkutan.
Untuk pelaporan formulir Model C yang tidak terdistribusi, dalam hal sampai dengan 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara karena pemilih, meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal (bukan warga setempat atau bahkan tidak pernah tinggal di wilayah tersebut) atau tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga atau orang terpercaya yang dapat dititipkan serta KPPS tidak memiliki kontak personal yang bersangkutan, ketua KPPS melaporkan rekapitulasi formulir Model C yang tidak terdistribusi, kepada PPS termasuk rekapitulasi formulir Model C yang terdistribusi.
"Pelaporan rekapitulasi formulir Model C sebagaimana dimaksud paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara pukul 17.00 waktu setempat," pungkasnya.
(akb/nusantaraterkini.co)
