TKN Angkat Bicara Soal Koran Berisi Kampanye Hitam Terhadap Prabowo
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Bidang hukum dan advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Echo Prabowo-Gibran angkat bicara usai koran berisi kampanye hitam yang ditujukan kepada Prabowo Subianto beredar luas di masyarakat.
Baca Juga : Gibran Ingin Temui Rivalnya di Pilpres, Relawan TKN: Contoh Baik Sebagai Kader Bangsa
Wakil Komandan TKN Echo Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan, koran berisi fitnah tentang Prabowo ini telah beredar di kota besar dari berbagai provinsi seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh dan Sumatera Utara.
Baca Juga : Pengamat: Pertemuan Rosan ke Megawati hanya Sekedar Silahturahmi Saja
Dia menjelaskan dalam koran tersebut memuat sejumlah fitnah terhadap Prabowo.
"Isinya fitnah misalnya inilah penculik aktivis 98, ini gambar korbannya, inilah gambar pak Prabowo. Foto pak Prabowo difitnah sebagai penculik," jelasnya dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga : Peserta Pilkada Diingatkan tak Kampanye Hitam
Habiburokhman menilai koran tersebut merupakan bentuk kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang menimbulkan kerugian secara massif bagi pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga : Apresiasi Prabowo di Filipina, GREAT Institute: ASEAN Lahir dari Rahim Solidaritas Kawasan
Dia menyebut pihkanya akan mengumpulkan seluruh bukti dan memantau hingga dua hari ke depan hingga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Lapor kemana? Bareskrim, karena ini pidana, murni pidana nggak ada kaitannya dengan Pemilu dalam konteks penegakan hukumnya. Ini murni pidana," terangnya.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Habiburokhman menegaskan bahwa ada empat fakta hukum yang menguatkan Prabowo tidak terlibat penculikan aktivis 98.
Pertama, kata dia, yaitu tidak ada satu keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut adanya perintah, arahan atau permintaan dari Prabowo untuk melakukan penculikan.
Lanjutnya, kedua adalah keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor KEP/03/VIII1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan putusan lembaga setengah peradilan. Dia menegaskan putusan ini hanya bersifat rekomendasi.
Yang ketiga yaitu Prabowo Subianto diberhentikan secara hormat oleh Presiden BJ Habibie sebagai panglima tertinggi TNI. Keempat, lanjutnya, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara penculikan aktivis yang sudah lebih hampir 16 tahun sejak 2006.
"Padahal menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang 26 Tahun 2000 waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," ujarnya.
Habiburokhman menilai penyebaran koran berisi fitnah terhadap Prabowo ini bentuk gerakan yang bertujuan untuk menggagalkan Pemilu 2024. Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini menyebut hal ini karena dilakukan secara TSM.
(HAM/nusantaraterkini.co)
