TKN Prabowo-Gibran Jelaskan Alasan Ketidakhadiran Gibran saat Panggilan Pertama Bawaslu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi mengaku telah menyarankan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming untuk tidak hadir pada panggilan pertama Badan Pengawas Pemilu (Badan Pengawas Pemilu) Jakarta Pusat.
Baca Juga : Gibran Ingin Temui Rivalnya di Pilpres, Relawan TKN: Contoh Baik Sebagai Kader Bangsa
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman di Media Center Prabowo-Gibran, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga : Pengamat: Pertemuan Rosan ke Megawati hanya Sekedar Silahturahmi Saja
“Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang nggak masuk akal. Ini dia kayaknya bermain-main dengan mesin waktu, karena dipanggil untuk setahun kemarin. Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir,” katanya.
Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan, surat tersebut cacat formil dan tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal tertera yakni 2 Januari 2023.
Baca Juga : Mahasiswa Sumut Temui Wapres Gibran, Dorong Hari Ulos Nasional Masuk UNESCO
“Lalu ada surat juga, kedua, hari Selasa tanggal 2 Januari 2024. Diterima di Slipi pada tanggal 2 Januari 2024 pada pukul 17.35 WIB untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024,” tambahnya.
Baca Juga : Gibran Tinjau Langsung Pengungsi Longsor di Cisarua Bandung Barat
Namun, Habiburokhman menilai surat ini tak memenuhi unsur kelayakan pemanggilan karena tidak sampai 1x24 jam.
“Tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya, sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir besok,” jelasnya.
Baca Juga : TKN Prabowo-Gibran Resmi Laporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP
Kemudian, dijelaskannya, Gibran pada 3 Desember 2023 menghadiri car free day (CFD), lalu ada pihak yang melaporkan ke Bawaslu RI pada tanggal 27 Desember 2023.
“Bawaslu RI mengeluarkan surat pengumuman di mana suratnya itu isinya status laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Gibran terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD).
(mr6/nusantaraterkini.co)
