Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tolak Eksekusi Lahan Seluas 32 Hektar, Ribuan Warga Desa Helvetia Blokade Jalan Serbaguna

Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ribuan warga blokade akses Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Jumat (8/8/2025). Mereka menolak eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. (Foto: Muhammad Alfi/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tolak eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, ribuan warga blokade akses Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (8/8/2025).

Aksi massa ini, merupakan bentuk penolakan eksekusi lahan seluas 32 hektare yang saat ini telah di tempati oleh ribuan warga sejak puluhan tahun lalu, oleh PN Lubuk Pakam.

Dimana dalam aksinya ini, warga yang sudah bersiap sejak pagi hari turut membentangkan sejumlah poster yang berisikan penolakan eksekusi lahan tersebut.

Baca Juga : Relokasi Pedagang Pasar Sambas Masih Ditunda, Eksekusi Tertahan Proses PK

Akan tetapi, hingga siang hari tidak satupun terlihat petugas dari PN Lubuk Pakam maupun petugas Kepolisian yang beradi di lokasi.

Titin, Ketua Koordinator aksi lapangan mengatakan, jika sebelumnya pihaknya menerima surat dari PN Lubuk Pakam terkait akan dilakukannya eksekusi lahan yang mereka tempati saat ini.

"Kemarin ada dapat surat dari PN Lubuk Pakam tertanggal 8 Agustus 2025 akan dilakukan eksekusi, makanya kami bersiap untuk melakukan aksi agar eksekusi tidak dilakukan," jelasnya.

Baca Juga : PUD Pasar Siapkan Administrasi, PK Eksekusi Pasar Sambas Segera Didaftarkan ke PN Medan

Selain itu dirinya juga mengungkapkan, jika eksekusi yang rencananya akan dilakukan PN Lubuk Pakam batal dilaksanakan.

"Eksekus yang rencana dilakukan PN Lubuk Pakam sepertinya batal dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, eksekusi lahan ini bermula dari adanya gugatan yang dilakukan Al Washliyah terhadap lahan seluas 32 Hektar tersebut ke PN Lubuk Pakam.

Dimana dalam putusan perkara PN Lubuk Pakam, Al Washliyah memenangkan gugatan tersebut dan terbukti secara sah sebagai pemilik lahan seluas 32 hektare yang saat ini dihuni ribuan warga.

(cw4/nusantaraterkini.co)