Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Profesionalisme pers nasional tengah menjadi sorotan tajam seiring dengan melonjaknya jumlah laporan masyarakat terkait konten pemberitaan. Dewan Pers mencatat sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 1.166 pengaduan publik, sebuah angka yang meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 626 kasus dan tahun 2023 sebanyak 794 kasus.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan, meningkatnya konsumsi informasi digital menempatkan media siber sebagai subjek yang paling banyak dikeluhkan.
"Berbagai persoalan etika dasar menjadi inti dari keberatan masyarakat, mulai dari pengabaian kewajiban verifikasi hingga dampak dari pengejaran trafik secara instan," ujar Komaruddin Hidyat, dalam siaran pers catatan akhir tahun Dewan Pers 2025, yang dilansir, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : Gugatan Mentan ke Tempo Ditolak, PN Jaksel Sebut Pihaknya Tak Berwenang
Disebutkannya, beberapa isu dominan yang memicu aduan tersebut meliputi pelanggaran prinsip cover both sides, penggunaan judul yang bersifat jebakan atau clickbait, hingga pencemaran nama baik. Selain itu, penggunaan foto tanpa izin serta munculnya konten yang mengandung ujaran kebencian juga menjadi catatan merah yang sering dilaporkan oleh publik.
Hingga penghujung tahun, lanjutnya, Dewan Pers telah berhasil menyelesaikan 925 kasus melalui beragam mekanisme operasional. Penyelesaian ini ditempuh melalui jalur surat-menyurat, penyusunan risalah, hingga penerbitan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) sebagai bentuk penegakan kode etik.
"Seluruh materi yang diperkenalkan oleh narasumber pelatihan diakui oleh peserta menjadi bekal bagi setiap perusahaan pers untuk mengembangkan diri memasuki tahun 2026 mendatang," ungkapnya.
Penyelesaian dimaksud bagian dari upaya mitigasi pelanggaran melalui edukasi berkelanjutan.
Langkah mitigasi ini tidak hanya berhenti pada penanganan kasus, tetapi juga menyasar akar masalah melalui literasi media. Dewan Pers gencar memberikan pemahaman kepada para pemimpin redaksi, redaktur, hingga jurnalis di berbagai wilayah untuk memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Penggunaan AI tetap terjaga di tengah disrupsi digital yang kian masif.
Baca Juga : Ketua Dewan Pers Ungkap Fenomena Wartawan Bodrek Akibat Banyak Pengangguran dan Kebebasan Media Sosial
"Upaya ini diwujudkan melalui program literasi media untuk memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Penggunaan AI tetap terjaga di tengah disrupsi digital," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
