Nusantaraterkini.co, MEDAN – Sebuah truk pengangkut potongan kayu terjebak di Jalur Pangaribuan yang menghubungkan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dengan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Akibatnya, arus lalu lintas di jalur tersebut lumpuh dan memaksa sejumlah pengendara bermalam di jalan.
Kejadian ini terjadi di wilayah Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Taput, sejak Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Truk pengangkut kayu dilaporkan terperosok ke parit air di sisi jalan, di tengah kondisi jalan yang masih labil akibat longsor pascabanjir bandang.
Hingga Rabu (17/12/2025), proses evakuasi belum sepenuhnya rampung. Kendaraan roda empat belum dapat melintas, sementara sepeda motor hanya bisa melewati jalur tersebut secara terbatas. Sejumlah mobil dari arah Siborong-borong maupun menuju Sipirok terpaksa berhenti dan menunggu normalisasi jalan.
Baca Juga : Polda Sumut dan Polres Madina Musnahkan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Bukit Tor Sihite
Warga menyebut aktivitas pengangkutan kayu masih marak dilakukan pascabanjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025 lalu. Padatnya kendaraan berat di jalur rawan longsor dinilai memperparah kondisi jalan hingga menyebabkan kemacetan total.
Kemenhut Sita Ratusan Kayu Olahan
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menyita ratusan barang bukti terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Tapanuli Selatan.
Baca Juga : Pernyataan Bendahara PT DNG, Pengamat: Jaksa Harus Berani Ungkap Kebenaran Aliran Dana Dugaan Suap
Barang bukti yang disita meliputi lebih dari 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit ekskavator, truk pelangsir kayu, serta sejumlah mesin pengolahan kayu seperti mesin belah, ketam, dan bor. Penyitaan dilakukan di Tempat Penimbunan Kayu Hutan (TPK) milik pemegang hak atas tanah (PHAT) berinisial JAM.
“Selain di TPK PHAT JAM, kami juga menemukan alat berat dan sebaran kayu bulat di luar lokasi PHAT yang diduga terkait aktivitas perusahaan,” kata Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan resminya, Senin (15/12/2025).
Alat berat tersebut ditemukan di kawasan hutan hulu Sungai Batang Toru, sekitar delapan kilometer dari lokasi operasional PHAT JAM. Seluruh barang bukti telah disegel dan dititipkan di Kantor Dinas PUPR Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Dugaan Jaringan Pembalakan Liar Terorganisasi
Kementerian Kehutanan menilai kasus ini mengindikasikan adanya modus pencucian kayu ilegal agar tampak legal melalui penyalahgunaan sistem penatausahaan hasil hutan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, mengatakan penyidik juga mendalami keterlibatan dua terduga pelaku lain berinisial M dan AR.
Baca Juga : Polres Humbahas Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel
Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2 L2A, ditemukan aktivitas penebangan di luar areal PHAT milik AR seluas 33 hektare, dari total PHAT yang hanya 45,2 hektare, di kawasan hulu Sungai Batang Toru.
“Pengembangan penyidikan terhadap JAM membuka peluang untuk mengungkap jejaring pembalakan liar yang lebih luas dan terorganisasi,” ujar Yazid.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Baca Juga : Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana, Kapolda Sumut Tekankan Kolaborasi dan Kecepatan Respon
(Dra/nusantaraterkini.co)
