Uang Pensiun Jokowi yang 8 Bulan Lagi Tidak Menjabat Presiden Indonesia
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Uang pensiun Jokowi yang 8 bulan lagi tidak menjabat Presiden Indonesia. Di mana masa jabatan Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya setelah selesai melaksanakan tugasnya sebagai seorang pemimpin negara.
Baca Juga : Sampaikan Ucapan Selamat Natal, Prabowo Ajak Perkuat Solidaritas dan Persatuan Nasional
Hal ini layaknya para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak pensiunan. Belum lama ini, dilansir dari laman CNBCIndonesia pemerintah pun mengumumkan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri naik sebesar 12%.
Gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Adapun pensiun PNS golongan I dimulai dari Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 hingga Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Baca Juga : Ruslan Buton Mantan TNI Aktif Beri Pesan Kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI
Gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
Namun, uang itu tak seberapa bila dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.
nusantaraterkini.co/uploads/images/202402/image_870x_65dc4142e29e7.jpg" alt="">
Baca Juga : Gugatan tak Mendasar, Pasangan Amir-Jiji Segera Dilantik jadi Wali Kota Binjai
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS di angka Rp 5,04 juta per bulan.
Baca Juga : Transisi Kepemimpinan, Prabowo Minta Calon Wamen Tancap Gas Kerja Maksimal
Harap dicatat bahwa pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Selain itu, presiden akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.
(Akb/nusantaraterkini.co)
