Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ulasan Perjalanan Kasus TNI AD Tembak Anak SMP hingga Vonis Pengadilan Militer

Editor :  hendra
Reporter :  Ilham
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua terdakwa saat sedang menjalani sidang vonis dipengadilan Militer Medan (Mhd Ilham Pradilla/ Nusantaraterkini.co)

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua oknum TNI AD berdinas di Kodim 0204 Deliserdang menembak seorang anak di bawah umur berinisial MAH (13) hingga tewas.

Kasus ini telah selesai di Pengadilan Militer. Dua oknum TNI AD tersebut divonis hukuman penjara dan pecat.

Berikut rangkuman perjalanan kasus yang berhasil dirangkum nusantaraterkini.co.

Baca Juga : Oknum Ketua KPAI Sibolga-Tapteng Kabur Saat Diwawancarai Terkait Dugaan Penganiayaan di Polsek Pandan

SIDANG DAKWAAN

Dari perkara terdakwa Nomor Reg Perkara: 19-K/PMI-02/AD/III/2025. 

Terdakwa pertama, Serka Darmen Hutabarat dan kedua Serda Hendra Francisco Manalu didakwa oleh Pengadilan Militer Medan dengan pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Anggota TNI Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Resmi Jadi Tersangka

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati yang dilakukan secara bersama-sama.

Kemudian dakwaan primer kedua terdakwa adalah Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yakni Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp.

Selanjutnya, Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, “Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian” dan Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, “Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri sendiri karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga : HUT ke-74 Kopassus: KAI Sumut Beri Diskon Tiket hingga 50% untuk Anggota TNI

SIDANG TUNTUTAN

Kemudian pada sidang tuntutan Pengadilan Militer Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang digelar pada Senin (14/7/2025) yang di ketuai oleh hakim Djunaedi Iskandar dan oditur militer Mayor Tecki.

Dalam tuntutan oditur militer Mayor Tecki kedua terdakwa dituntut berbeda yakni terdakwa Serka Darmen Hutabarat dituntut pidana penjara selama 18 bulan.

Baca Juga : Kunker ke Kodim 0212/Tapsel, Danrem 023/KS : Jaga Nama Baik Kesatuan dan Keluarga

Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara.

“Terdakwa kedua Serda Hendra Francisco dituntut pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” kata oditur dalam tuntutannya.

Keduanya dikenakan, Pasal 359 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.

Baca Juga : Warga Deli Serdang yang Tewas saat Bentrok Masalah Lahan Ternyata Kena Tembak di Leher dan Dada

Biaya perkara masing-masing Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

KELUARGA KORBAN MELAKUKAN AKSI DI DEPAN PENGADILAN MEDAN

Dalam hal ini orang tua korban yang bernama Fitriyani tidak terima dalam tuntutan ini, karena dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan baginya, ditambah dia membunuh anak dibawah umur dengan senjata api.

Baca Juga : TNI AL Sebut BA Tembak Bos Rental Mobil karena Sebelumnya Dikeroyok 15 Orang

“Harusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun keatas, ya kalau cuma segitu besok besok dibuatnya lagi nampak kali tidak adil pengadilan militer ini,” ungkapnya.

Kemudian aksipun digelar oleh sejumlah mahasiswa dan kaka korban didepan Pengadilan Militer Medan menuntut keadialan terhadap keluarga korban yang dianggap dituntut terlalu ringan oleh oditur Militer Medan.

Dalam aksi tersebut, massa aksi dengan petugas Pengadilan Militer Medan nyaris bentrok karena massa aksi tidak mendapat tanggapan dalam aspirasinya setelah ditunggu beberapa jam dan berusaha masuk kedalam pengadilan. Suasana sempat memanas, hingga pada akhirnya perwakilan dari Pengadilan Militer keluar dan meredakan aksi mahasiswa tersebut.

Dalam aksinya massa aksi menuntut agar kasus pembunuhan anak ini diadili secara serius dan seadil adilnya dan ditangani lebih serius.

KEDUA TERDAKWA DIVONIS PEMECATAN

Kemudian pada Kamis (7/8/2025) sidang vonis para terdakwa digelar kembali majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Djunaedi Iskandar, oditur Mayor Tecki.

Djunaedi mengatakan, bahwa tuntutan yang diberi oleh oditur tidak dapat diterima oleh majelis hakim, ia menilai bahwa bepedaan ini hal yang biasa dalam persidangan.

Bahwa hakim telah sepakat dan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama hingga mengakibatkan meninggal dunia.

“Terdakwa Serka Damen Hutabarat dipidana pokok, penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara, dan terdakwa Serda Fancisco Manalu, dipenjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim dalam vonis sidang di Pengadilan Militer.

“Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” kata majelis hakim pada Kamis (7/8/2025) di Pengadilan Militer Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.

Kedua terdakwa juga didenda sebanyak 200.000.000 apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara.

(Cw3/Nusantaraterkini.co).