Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Butir Ekstasi, Polrestabes Medan Tangkap 3 Kurir Jaringan Malaysia

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu 20 kg dan ekstasi 58.750 butir, pada Sabtu (21/6/2025). (Foto: Bagus Kurniawan/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak sebanyak 20 kg dan ekstasi 58.750 butir, Sabtu (21/6/2025).

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 3 kurir jaringan Malaysia ditangkap dalam suatu penyergapan di 2 lokasi berbeda.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, bahwa pengungkapan ini juga tidak luput dari bantuan para masyarakat.

"Di titik mana dekat dengan ulang tahun polri, kami tidak pernah mundur satu langkah pun untuk membersihkan wilayah kita dari narkoba, dan pengungkapan ini juga berhasil tidak luput dari bantuan masyarakat," ucapnya di Mapolrestabes Medan, pada Jumat (27/6/2025).

BACA JUGA: 29 tahun Mengabdi, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Dihadiahi Pangkat Kombes

Ia mengatakan dua kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pertama.

“Kami berhasil mengungkap dua kasus, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg dilakukan pengembangan dapat menyita di tempat berbeda yaitu 19 kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir," jelasnya.

Seperti diketahui pengungkapan ini juga merupakan seruan dan arahan atas komitmen dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit yang menekankan pemberantasan narkoba merupakan implementasi transformasi Polri yang presisi.

Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1 kg sabu dan ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19kg.

“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” bebernya.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka ini adalah pemula.

“Artinya mereka belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan berarti mereka masih pemula,” imbuhnya.

BACA JUGA: Walikota Patroli Malam Bersama Polrestabes Medan

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, dari hasil analisa alat komunikasi yang dipegang oleh tersangka, ini merupakan jaringan Malaysia.

“Hal ini terbukti nomor yang dipakai menggunaka kode area negara Malaysia dan juga proses pendistribusiannya menggunakan sistem sel terputus. Ini masih jadi pengambangan kita, dengan melakukan analisis forensik terhadap HP dan CD-R para pelaku ini,” ucapnya.

Ia menuturkan, umumnya modus-modus produksi sabu dan ekstasi digeser ke wilayah Indonesia yakni di Tanjung Balai dan Asahan melalui kapal.

“Dari sana didistribusikan lagi melalui salah seorang yang dipercaya sebagai pemegang gudang yakni 19kg itu tadi,” bebernya.

Thommy menambahkan, jika berhasil menyebarkan sabu tersebut para kurir dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp20juta.

“Namun saat ditangkap para tersangka belum meneima upah yang dijanjikan,” pungkasnya.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)