Nusantaraterkini.co, MEDAN – Kasus pencemaran limbah yang melibatkan PT Universal Gloves (UG) memasuki babak baru setelah perusahaan tersebut secara resmi mengakui kesalahan di hadapan hukum. Pengakuan ini tertuang dalam surat resmi tertanggal 18 Desember 2025 yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara pada 23 Desember 2025 lalu.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur A Hendra Ramali tersebut, pihak perusahaan memohon agar instansi terkait menetapkan sanksi administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas laporan warga.
Langkah PT Universal Gloves yang meminta sanksi administratif ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari jeratan hukum pidana. Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan keras dari pihak masyarakat melalui kuasa hukum mereka.
Baca Juga : Tim Gabungan Terus Lanjutkan Pembersihan Tumpukan Kayu Limbah Bencana di Aceh dan Sumut
Warga Patumbak mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta DLHK Provinsi Sumut tidak melunak dan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.
Kuasa Hukum Warga Patumbak, Riki Irawan SH MH, menegaskan bahwa pemberian sanksi administratif tidak akan sebanding dengan kerugian lingkungan dan kesehatan yang dialami warga selama ini. Ia meminta pemerintah berdiri tegak di atas kepentingan rakyat dan tidak terpengaruh oleh lobi-lobi perusahaan yang mencoba mencari keringanan hukuman melalui surat permohonan tersebut.
Riki menekankan bahwa keinginan utama warga adalah adanya keadilan yang nyata melalui penegakan sanksi pidana. Menurutnya, hukuman pidana mutlak diperlukan guna memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap kelestarian ekosistem dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Keinginan warga sebenarnya sangat mendasar, mereka hanya ingin negara benar-benar hadir untuk melindungi hak rakyat atas lingkungan yang sehat. Kami optimis KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut tetap pro kepada warga dengan menolak permohonan sanksi administrasi tersebut. Negara harus menunjukkan kewajibannya dalam menghormati dan melindungi hak rakyat melalui tindakan tegas, bukan sekadar denda administratif," ujar Riki Irawan, di Medan, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut, Riki mengingatkan bahwa kasus ini menyangkut prinsip dasar negara dalam bidang HAM, yakni to respect, to fulfill, and to protect. Ia berpendapat bahwa pemenuhan hak warga untuk hidup di lingkungan yang tidak tercemar adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan sekadar urusan administratif.
Baca Juga : Konferensi Tembakau Global di Jenewa Adopsi Aturan Baru tentang Limbah dan Regulasi Rokok
"Warga kini menunggu ketegasan dari KLHK Jakarta untuk memastikan bahwa setiap perusak lingkungan mendapatkan sanksi yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
