Nusantaraterkini.co, KALTIM - HUT Peringatan Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia pada tahun ini akan berbeda.
Pasalnya, pemerintah menggelar Upacara Kemerdekaan di dua lokasi yakni di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dan di Istana Merdeka di Jakarta.
Baca Juga : Prof Muryanto Amin Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di USU
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah merilis surat edaran pedoman penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Baca Juga : Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Santai dan Lomba HUT Ke-80 RI di Kebun Julok Rayeuk Utara
Dilihat Nusantaraterkini.co, dari surat edaran yang diterima, Rabu (7/8/2024), adapun aturan Penyelengaraan Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 yaitu:
1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di 2 lokasi yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:
Baca Juga : Wali Kota Parepare Studi Tiru ke Balikpapan, Fokus UMKM, PAD dan Strategi Penyangga IKN
- Presiden Rl akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN.
Baca Juga : Presiden Prabowo Tinjau IKN, Pusat Pemerintahan Ditargetkan Rampung 2028
- Wakil Presiden Rl akan mengikuti Upacara di Halaman lstana Merdeka Jakarta;
- Paskibraka dan Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara lstana Negara IKN;
Baca Juga : Otorita IKN Gandeng Intelijen Kejagung Awasi Pembangunan Proyek Strategis
- Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB;
- Tamu undangan upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, sebagian Menteri Kabinet lndonesia, Jaksa Agung, Panglima TNl, Kapolri, dan tamu undangan terbatas lainnya.
- Halaman lstana Merdeka Jakarta terdiri dari sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju dan tamu undangan lainnya.
- Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).
2. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WlB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
3. Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:
- Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
- Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
- Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.
4. Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Pewakilan Rl di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
5. Pelaksanaan upacara sesuai angka 2 dan 3 diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Lapangan Upacara lstana Negara lKN, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl melalui siaran langsung.
(Cw5/Nusantaraterkini.co)
